SinarHarapan.id-Kementerian UMKM menjalin kerja sama hukum dengan Kongres Advokat Indonesia.
Keduanya menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Selanjutnya, Riza Damanik dan Siti Jamaliah menandatangani nota di hadapan pejabat tinggi kementerian.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam sambutannya di Jakarta.
Ia menilai kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah terhadap UMKM sektor mikro dan kecil.
Pemerintah ingin memastikan UMKM memahami aspek hukum agar terhindar dari persoalan hukum yang merugikan.
Melalui kerja sama ini, pemerintah menyediakan edukasi dan layanan hukum bagi pelaku usaha kecil.
Kurangnya wawasan hukum membuat UMKM rentan menghadapi masalah perizinan dan legalitas produk.
Sebagian UMKM tidak menyadari pentingnya standar mutu dan kesadaran hukum saat menjalankan bisnis.
Contohnya, kasus Mama Khas Banjar menunjukkan risiko pidana akibat kurangnya informasi pelabelan produk.
Ia menjual makanan tanpa tanggal kedaluwarsa dan terjerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Selain pidana, sengketa bisnis juga kerap melibatkan pelaku UMKM dalam konflik perdata.
Perselisihan usaha sering muncul karena wanprestasi, konflik ketenagakerjaan, dan pelanggaran kontrak.
UMKM juga menghadapi tantangan soal kekayaan intelektual dan kredit usaha yang berujung sengketa.
Maman menyebut UU Cipta Kerja mewajibkan negara hadir melindungi usaha kecil secara hukum.
Pemerintah menyediakan program pendampingan hukum untuk meningkatkan kepastian dan keberlanjutan usaha.
Akses hukum yang mudah diyakini mampu mendorong daya saing dan produktivitas UMKM secara berkelanjutan.
Ketua Umum KAI menyatakan kesiapannya mendampingi UMKM melalui ratusan cabang KAI di daerah.
KAI berkomitmen membantu pelaku usaha mengatasi masalah hukum agar bisnis UMKM terus berkembang.(Infopublik/IS)