SinarHarapan.id – C Suhadi selaku kuasa hukum Tb Agus dan Anah melaporkan ke Polres Jakarta Selatan, dugaan tindak pidana membuat akta palsu dan meletakan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik penetapan ahli waris dari Eddy Suba, yang dilakukan Bobby Suba dan Aryanti Savitri dan menggunakannya di PA Jakarta Selatan.
“Kedua terlapor juga diduga telah menjual beberapa aset warisan dari alm Eddy Suba tanpa sepengetahuan klien kami yaitu Tb Agus dan Anah,” kata Suhadi dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (24/5/2025).
Saat ini proses pelaporannya sudah naik dari Penyeledikan ke Penyidikan. Dan dua hari yang lalu sudah naik lagi untuk menetapkan Tersangka dari Bobby dan Santi,” terangnya.
Suhadi mengisahkan, pada 4 Desember 1969, Eddy Suba bin Muhammad Suba dan Anah binti MH Asnawi telah menikah sebagaimana Akta Pernikahan No. 0606/06/XII/1969. Dalam perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai anak laki-laki yang bernama Tb Agus sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3671 LT-16072020. Namun, Eddy Suba dan Anah kemudian berpisah, namun tidak bercerai.
Eddy Suba menikah lagi dengan Rifda Rahayu binti Usamah yang kemudian dikaruniai dua orang anak yang bernama Bobby Suba dan Aryanti Savitri
Pernikahan dengan Rifda Rayahu juga akhirnya kandas atau bercerai pada 19 April 1991 sebagaimana Akta Cerai No. 267/AC/1991/PA.JS.
Pada 25 Maret 2020, Eddy Suba meninggal dunia. Bobby dan Aryanti mengajukan akta penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa menarik Klien Kami kedalam penetapan tersebut. Oleh karenanya dalam penetapan hanya Bobby, Aryanti dan Rifda Rahayu sebagai ahli waris dari Eddy Suba sebagaiman Penetepan Ahli Waris No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS tertanggal 01 September 2020.
“Atas Putusan tersebut klien kami merasa keberatan sehingga mengajukan gugatan pada Pengadilan Agama dalam Perkara No. No 3863/Pdt.G/2020/PA.JS sampai dengan Putusan Kasasi MA No. 271 K/Ag/2022 tanggal 19 April 2022 terhadap Penetapan Waris yang dibuat dengan tidak memasukan nama klien kami,” urai Suhadi.
Adapun amar Putusan Pengadilan Agama No. 3863/Pdt.G/2020/PA.JS menurut Suhadi, sebagai berikut: Menolak Eksepsi Para Tergugat serta mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II. Membatalkan Penetepan Ahli Waris No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS tertanggal 01 September 2020, bertepatan dengan tanggal 13 Muharram 1442 Hijiriah yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS tertanggal 01 September 2020, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat.
Dalam Putusan Kasasi No. 271 K/Ag/2022 juga menguatkan Putusan tingkat pertama, yaitu menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi Bobby dan Aryanti. Atau dengan kata lain, penetepan Ahli Waris No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS tertanggal 01 September 2020, bertepatan dengan tanggal 13 Muharram 1442 Hijiriah yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah dibatalkan.
Dan sekarang perkara di Polres sudah ada Tsknya, yaitu Bobby dan Aryani. Demi adanya kepastian hukum kami meminta kepada Polres Jak Sel untuk melakukan Penahana kepada 2 Tersangka, karena takut akan mengalihkan aset biak yang bergerak maupun yang tidak. Karena sebelumnya juga sama, dalam proses perkara aset dibalik nama dan di jual,” pungkasnya. ***