Sinar Harapan ID – Koalisi Save Our Surroundings (SOS) melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, yang mengusulkan agar tersedia rokok murah yang diproduksi secara legal sehingga dapat dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama enam Direktur Jenderal Kementerian Keuangan pada 15 Juni 2026. Menurut Koalisi SOS, pandangan tersebut berpotensi menyesatkan karena menempatkan rokok seolah-olah sebagai kebutuhan pokok yang harus dijaga keterjangkauannya.
Koalisi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai justru mengamanatkan pemungutan cukai atas barang tertentu yang berdampak negatif bagi kesehatan untuk mengendalikan konsumsinya. Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal, pemerintah dinilai seharusnya memperkuat penegakan hukum, bukan membuka peluang munculnya lebih banyak produk rokok murah yang dapat memperluas adiksi nikotin di kalangan masyarakat pra-sejahtera.
Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menilai anggapan bahwa masyarakat miskin membutuhkan rokok murah merupakan narasi yang keliru. Menurutnya, rokok justru menjadi salah satu faktor yang memperdalam kemiskinan karena menyedot pengeluaran rumah tangga.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan berbagai temuan, rokok merupakan komponen pengeluaran terbesar kedua rumah tangga miskin setelah beras. Karena itu, menjaga harga rokok tetap murah sama saja dengan mempertahankan beban ekonomi yang menghambat peningkatan kesejahteraan keluarga.
Peneliti Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, menilai kebijakan rokok murah tidak sejalan dengan tujuan fiskal negara maupun upaya pengentasan kemiskinan. Menurutnya, apabila harga rokok semakin murah, penerimaan negara dari cukai dapat menurun, sementara biaya kesehatan akibat konsumsi tembakau akan terus meningkat.
Kritik serupa disampaikan Executive Director Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra. Ia mempertanyakan sensitivitas para pembuat kebijakan terhadap persoalan kebutuhan pokok masyarakat di tengah kenaikan harga berbagai bahan pangan. Menurutnya, negara seharusnya hadir melindungi kelompok rentan, bukan justru memperluas akses terhadap produk yang bersifat adiktif.
Sementara itu, Ketua RUKKI, Bigwanto, mengingatkan bahwa persoalan rokok ilegal seharusnya dijawab melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum, bukan dengan memperbanyak pilihan rokok murah di pasar. Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menegaskan bahwa rokok legal maupun ilegal sama-sama membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Koalisi SOS menekankan bahwa setiap kebijakan yang meningkatkan keterjangkauan rokok bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau, perlindungan hak atas kesehatan, serta prinsip keadilan sosial. Karena itu, pemerintah dan DPR diminta tetap berpegang pada bukti ilmiah dan prinsip kesehatan publik dalam merumuskan kebijakan cukai hasil tembakau.






