SinarHarapan.id – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Ditjen Bea dan Cukai, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil menggagalkan peredaran gelap 60,19 kilogram narkotika dalam 11 kasus tindak pidana pada awal Januari 2025. Operasi ini juga menghasilkan penangkapan 44 tersangka, termasuk warga asing dan petugas rutan.
“Kolaborasi ini menyelamatkan 39.092 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, dalam konferensi pers, Selasa (14/1).
Barang bukti yang disita meliputi 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja, 0,045 kg tembakau gorilla, 3,9 kg cathinone, 63 butir ekstasi, dan 2.680 butir PCC. Dua warga negara Thailand dan dua warga negara Yaman juga ditangkap karena mencoba menyelundupkan narkoba melalui dubur dan rute internasional Singapura-Jakarta.
Para tersangka dikenakan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta melalui program Indonesia Bersinar. Laporan terkait peredaran narkotika dapat disampaikan melalui call center BNN 184 atau media sosial resmi BNN.
“Mari bersama wujudkan Indonesia bebas narkoba menuju visi Indonesia Emas 2045,” tutup I Wayan.