Nasional

BNN Tegaskan Pengguna Narkoba yang Melapor Tidak Boleh Dihukum

×

BNN Tegaskan Pengguna Narkoba yang Melapor Tidak Boleh Dihukum

Sebarkan artikel ini

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa penyalahguna narkoba yang melaporkan dirinya atau keluarganya untuk menjalani rehabilitasi tidak boleh dikenakan hukuman.

SinarHarapan.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa penyalahguna narkoba yang melaporkan dirinya atau keluarganya untuk menjalani rehabilitasi tidak boleh dikenakan hukuman. Hal ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika berhak untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Ketika mereka melapor, kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi, bukan hukuman,” ujar Marthinus saat ditemui usai acara Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta, Selasa (21/1). Ia juga menekankan bahwa melaporkan diri sebagai pengguna narkoba adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perawatan yang layak dari negara.

Pendekatan Rehabilitasi Lebih Efektif daripada Penangkapan PenggunaMarthinus menambahkan, BNN berfokus pada pemberantasan jaringan narkoba dan bukan pada pengguna narkotika. Menurutnya, penangkapan pengguna tidak akan menyelesaikan masalah narkoba secara menyeluruh. Sebaliknya, pendekatan yang lebih efektif adalah rehabilitasi.

“Menangkap pengguna narkoba hanya seperti mencuci piring setelah para bandar selesai menggunakannya. Sedangkan dengan menangkap jaringannya, kita membersihkan masalah narkoba dari hulu hingga hilir,” jelas Marthinus. Ia menyebutkan bahwa banyak pengguna narkoba yang merupakan korban, sehingga pendekatan yang tepat adalah melalui rehabilitasi dengan menggunakan Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Peran Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM)BNN juga mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) guna mendorong penyalahguna narkoba agar mau menjalani rehabilitasi. Program ini bertujuan melibatkan masyarakat secara aktif dalam upaya penyelesaian masalah narkoba di tingkat komunitas.

“Program IBM ini lebih efektif dan efisien karena petugas yang terlibat berasal dari warga setempat, sehingga bisa menjangkau penyalahguna narkoba di lingkungan masyarakat secara lebih langsung,” ujar dr. Bina Ampera Bukit, Deputi Rehabilitasi BNN, dalam keterangannya.

Meningkatkan Akses RehabilitasiMelalui program IBM, BNN berharap bisa meminimalkan kendala yang muncul dalam akses rehabilitasi, seperti faktor geografis, biaya, dan stigma negatif dari masyarakat. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat lebih terlibat dalam mendukung upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, yang pada akhirnya akan membantu menanggulangi permasalahan narkoba secara lebih efektif di tingkat nasional.

Dengan komitmen untuk lebih menekankan pada rehabilitasi dan pendekatan berbasis masyarakat, BNN berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas narkoba di Indonesia.

Foto

SinarHarapan.id – Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tantan Sulistyana bersiap memusnahkan barang bukti narkotika di Jakarta, Selasa (19/11/2024)….

Kesra

SinarHarapan.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menerima kunjungan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly Advisory Council on Dangerous Drugs…