SinarHarapan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab gugatan praperadilan dari Mardani H Maming. Mardani mengajukan gugatan terkait status tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam sidang praperadilan itu, tim Biro Hukum KPK mengklaim memiliki alat bukti yang cukup terkait adanya penerimaan hadiah atau janji kepada Maminig selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
KPK menjelaskan mengenai kronologis penetapan tersangka Maming, yaitu dari tahap penyelidikan mendapatkan laporan telah terjadi dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian, tim penyelidik KPK membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK). Selanjutnya, dalam tahap penyidikan atas LKTPK yang sudah diterbitkan tim penyelidik, tim penyelidik melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti.
Jawaban itu disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
“Sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung RI sedang menangani perkara di Kab Tanah Bumbu,” kata juru bicara Tim Biro Hukum KPK.
Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus yang menjerat Maming adalah proses penegakan hukum yang terhormat sebagai sarana mengungkap kebenaran materiil.
“Guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas perkara a quo,” ucap Tim Biro Hukum KPK.
Setelah bukti permulaan yang cukup diketemukan oleh penyelidik maka berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KPK.
“Penyelidik melakukan gelar perkara di hadapan Pimpinan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan pemohon (Mardani Maming) sebagai tersangkanya,” sambungnya.
“KPK juga memiliki alat-alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di kabupaten Tanah Bumbu yang dalam hal ini diduga dilakukan oleh tersangka MM (Mardani Maming) (pemohon),” ucap Tim Biro Hukum KPK.
Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa dalam jawaban pihak termohon, yakni KPK, telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Maka itu, Tim Biro Hukum KPK selaku pihak termohon memohon agar hakim praperadilan untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara praperadilan dengan amar putusan dengan mengabulkan jawaban dari KPK.
“Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Kuasa Khusus Pemohon tanggal 25 Juni 2022 cacat hukum,” ujarnya.