SinarHarapan.id – Kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur berencana melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pembatalan hak atas lahan perusahaan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Batam.
Kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur dari Kharisma Law Firm, C Suhadi SH MH, Ade Darmawan SH MH, dan Intan Kunang SH MH, menilai penerbitan SK Pembatalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Ulah BP Batam yang telah menyalahgunakan SK Pembatalan ke PT Jaya Putra Kundur menabrak UU Administrasi Pemerintahan. Dalam menerbitkan SK Pembatalan dinilai tidak berpedoman pada Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai h dan pasal-pasal lainnya dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” kata C Suhadi, Ade Darmawan, dan Intan Kunang dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (31/8/2026).
Menurut mereka, persoalan tersebut berkaitan dengan pengalihan lahan PT Jaya Putra Kundur kepada pihak ketiga ketika masa perjanjian perusahaan masih berlangsung. Mereka menduga pengalihan tersebut dilakukan dengan cara yang melawan hukum.
“Sehingga atas dasar alasan-alasan di atas, klien kami akan melaporkan masalah ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar mereka.
Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya beredar di media sosial mengenai persoalan pengelolaan lahan di Batam. Menurut mereka, kasus yang dialami PT Jaya Putra Kundur berkaitan dengan kekhawatiran mengenai kepastian hukum bagi investor.
Selain mempersoalkan penerbitan SK Pembatalan, kuasa hukum menilai PT Jaya Putra Kundur justru mengalami hambatan ketika hendak melaksanakan pekerjaan di lapangan. Mereka menyebut perusahaan tidak diberikan akses masuk ke lokasi proyek dan dihalang-halangi untuk melakukan kegiatan pembangunan.
“Ketika akan melakukan pekerjaan di lapangan justru tidak diberi akses dan malah dihalang-halangi untuk masuk ke lokasi proyek. Sehingga ketika proyek tidak selesai, perusahaan langsung dicap menelantarkan tanah,” kata mereka.
Kuasa hukum menduga alasan penelantaran lahan tersebut kemudian digunakan BP Batam sebagai dasar untuk membatalkan hak atas tanah PT Jaya Putra Kundur.
Mereka juga menilai terdapat indikasi dugaan korupsi dalam proses pembatalan tersebut. Salah satu alasannya, pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) disebut telah dilunasi, sementara masa berlakunya belum berakhir.
“Sepertinya pembatalan hak pengelolaan tanah PT Jaya Putra Kundur telah diberikan kepada pihak lain sebelum SK pembatalan diterbitkan. SK pembatalan kepada klien kami hanya formalitas saja,” ujar kuasa hukum.
Atas persoalan tersebut, mereka menilai tindakan BP Batam diduga bersifat sewenang-wenang dan melawan hukum serta telah menimbulkan kerugian bagi PT Jaya Putra Kundur.
Kuasa hukum menyatakan PT Jaya Putra Kundur memiliki dasar hukum atas lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam. Perusahaan tersebut merupakan pengembang yang memperoleh izin alokasi tanah untuk pembangunan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018 yang ditetapkan pada 8 Juni 2018.
Rencana pelaporan ke KPK tersebut menjadi langkah hukum yang akan ditempuh PT Jaya Putra Kundur untuk menguji dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembatalan hak atas lahan perusahaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari BP Batam terkait tudingan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur.



