Nasional

Manfaatkanlah “Wantannas” yang Sudah Baik, Tak Perlu Bentuk DKN

×

Manfaatkanlah “Wantannas” yang Sudah Baik, Tak Perlu Bentuk DKN

Sebarkan artikel ini
Rapat kordinasi terbatas Tingat Menteri Terkait Dewan Ketahanan Nasional di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Ist)

SinarHarapan.id – Rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang kembali mencuat seiring adanya surat yang dikirimkan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) kepada Presiden Joko  Widodo (Jokowi) pada 8 Agustus 2022, terkait perubahan Wantanas menjadi Dewan Keamanan Nasional terus  mendapat kritikan dan sorotan.

Dosen Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sri Yunanto, menilai, perubahan tersebut tak diperlukan dan tidak relevan. Ada tiga alasan mendasar yang diungkapkan Sri Yunanto kenapa pembentukan DKN tak diperlukan dan tidak relevan.

Pertama, kondisi dan kinerja lembaga-lembaga di bidang keamanan saat ini sudah baik. Hal ini bisa dilihat dari kondisi keamanan dan ketertiban maupun dalam hal respon lembaga kemanan dalam merespon sejumlah masalah dan ancaman.

“Indikator keamanan kita saat ini kan baik-baik saja. Coba kita lihat dari national security, misalnya masalah Laut China Selatan, ya parsial aja sudah dihadapi dengan baik. Begitu juga masalah terorisme,kan juga ditangani dengan baik. Artinya, negara saat ini baik-baik saja tanpa adanya DKN. Maka sebaiknya ini jangan diubah dulu. Lebih baik optimalkan saja yang sudah ada,” kata Sri Yunanto dalam kesempatan wawancara di Jakarta, Rabu (28/09/2022) sore.

Indikator keamanan yang bagus juga bisa dilihat dalam  masalah ketertiban masyarakat maupun penanganan keamanan  dalam bidang sosial politik. Tak hanya itu, dalam merespon  berbagai tantangan kedaruratan, lembaga-lembaga yang ada saat ini juga sudah baik. Misalnya dalam merespon darurat kebencanaan maupun darurat pandemi Covid-19, semua tertangani dengan baik. Jadi, kalau semua sudah berjalan dengan baik, tidak diperlukan lagi lembaga baru seperti DKN. Apalagi, lembaga ini akan merombak tatanan kelembagaan yang sudah ada saat  ini.

“Karena kalau ada DKN nanti ada perubahan sistem yang  sangat fundamental. Ini besar dampaknya. Apalagi kita sedang menghadapi banyak tantangan dan hajatan politik seperti  Pemilu serentak pada 2024 yang tentunya sangat berat,” kata Sri Yunanto.

Dosen Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sri Yunanto, saat berbicara dengan media di Jakarta, Rabu (28/9/2022) sore. (sh.id/nonnie rering)

Alasan kedua, kata Sri Yunanto, DKN tidak diperlukan karena fungsi-fungsi dasarnya sudah dijalankan dengan baik oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Hukum (KemenkoPolhukam).

Secara substansi, DKN bertujuan untuk menkoordinasi semua lembaga di bidang keamanan dan ketahanan. Saat ini, tujuan itu sudah tercapai dengan  adanya Kemenko Polhukam.

“Fungsi-fungsi DKN itu sudah dilakukan, sudah dijalankan oleh Kemenko Polhukam. Itu sama fungsinya. Semua  dikordinasikan di situ soal ancaman keamanan dan ketahanan. Nah, kalau fungsi dan tujuan utama sudah tercapai, buat apalagi  membentuk DKN? Maka tidak diperlukan dan tidak revelan lagi. Memang Kemenko Polhukam masih ada kekurangan. Tapi menggantinya dengan DKN itu bukan menjadi solusi, justru menambah masalah baru. Jadi, tinggal optimalkan saja  Lembaga yang ada dan perbaiki jika ada kekurangan. Tidak perlu melakukan perubahan mendasar karena semua sudah  berjalan dengan baik,” kata Sri Yunanto.

Sedangkan alasan ketiga adalah alasan yuridis. Lembaga-lembaga di bidang keamanan dan ketahanan yang ada saat ini dibentuk lewat Undang-Undang. TNI dasarnya UU, begitu juga Polri juga UU. Sementara, DKN yang dimaksudkan sebagai lembaga induk, yang mengatur dan mengkoordinasi semua lembaga di bidang keamanan dan ketahanan akan dibuat  lewat Perpres. Ini bermasalah secara hukum.

“Persoalan DKN itu persoalan strategis. Itu bukan hanya  hitung hitungan sementara. Kalaupun harus dibuat, itu harus lewat UU. Pertanyaannya, dengan waktu yang sempit di akhir  rezim Pak Jokowi ini, apakah      tepat diusulkan sekarang.  Karena perubahan yang akan dihasilkan ini sangat panjang. Sementera negara saat ini menghadapi persoalan sangat banyak,” tuturnya.

Dengan tiga alasan itu, Sri Yunanto meminta semua pihak untuk sadar bahwa untuk memperbaiki masalah keamanan dan ketahanan, bukan dengan membentuk lembaga baru  bernama Dewan Keamanan Nasional. Melainkan dengan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada.

“Kondisi keamanan saat ini sudah baik dan kinerja lembaga-lembaga dalam bidang keamanan dan ketahanan juga sudah baik. Jadi tidak lagi perlu lembaga baru. Tinggal  dioptimalkan saja lembaga dan kinerja yang sudah berjalan saat ini.  Apalagi DKN ini akan mengubah secara mendasar sistem dan  lembaga yang ada saat ini. Ini tidak perlu. Karena perubahan radikal butuh penyesuaian yang tidak mudah, dan belum tentu  berhasil,” kata Sri Yunanto.  (non)