SinarHarapan.id – Jumlah korban judi online yang membutuhkan perawatan medis terus meningkat, memaksa pemerintah untuk mengambil langkah strategis. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa rumah sakit menghadapi kendala besar dalam menangani pasien korban kecanduan judi daring.
“Kami akan membantu rumah sakit menegosiasikan masalah baru ini. Solusi harus ditemukan karena jumlah korban terus bertambah,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Muhaimin menyoroti kendala administrasi terkait klaim BPJS Kesehatan. Saat ini, kategori kecanduan non-obat seperti judi online belum diakomodasi dalam cakupan BPJS, meskipun beberapa pasien mengalami gangguan fisik dan psikis yang signifikan.
“Ini menyulitkan rumah sakit. Korban kecanduan judi online tidak masuk dalam kategori klaim yang tersedia di BPJS. Kami perlu segera mengoordinasikan hal ini agar tidak membebani rumah sakit,” jelas Muhaimin.
Ancaman Kemiskinan Baru
Menurut Muhaimin, judi online bukan sekadar masalah kesehatan, tetapi juga menjadi tantangan sosial yang memperburuk angka kemiskinan di Indonesia. Ia menyebut bahwa judi daring berpotensi menciptakan gelombang baru keluarga miskin, terutama di tengah upaya pemerintah memberantas kemiskinan ekstrem.
“Jika masalah ini tidak kita atasi secara menyeluruh, judi online akan terus menambah jumlah orang miskin di tanah air. Ini memperburuk program pengentasan kemiskinan yang sedang kami genjot,” tegasnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengusulkan rehabilitasi bagi korban kecanduan judi online sebagai salah satu solusi. Ia mencontohkan pendekatan serupa pada kasus narkotika, di mana pecandu lebih diarahkan pada program pemulihan daripada dihukum.
“Rehabilitasi bisa menjadi langkah lanjutan selain memblokir situs judi online. Pendekatan ini lebih humanis dan memberi korban peluang untuk pulih,” kata Wahyudi.
Angka Kasus
Data dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 172 pasien telah menjalani perawatan akibat kecanduan judi online. Dari jumlah tersebut, 126 pasien menjalani rawat jalan, sementara 46 orang lainnya harus dirawat inap akibat gangguan fisik dan psikis yang parah.
Pemerintah kini dituntut untuk segera mengambil langkah konkret. Selain mendukung rumah sakit, solusi administratif, hukum, dan rehabilitasi menjadi kunci dalam menangani dampak serius judi online terhadap masyarakat.