SinarHarapan.id – Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) HM Rusdi Taher, SH., MH , memperoleh informasi bahwa seorang mantan Gubernur Sultra yang berinisial NA yang saat ini masih menghuni LP Sukamiskin, karena melakukan TPK dan dihukum selama 12 tahun dan hingga saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin, , bersama sama istri nya yang berinisial HTN yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI sering menemui para kepala desa dari Sultra yg di undangnya kerumah nya di Patra Jasa kuningan Jakarta Selatan diduga membagi-bagikan uang dalam jumlah yang cukup besar, yang menurut informasi dimaksudkan agar para kepala desa yg diundangnya dari Sultra mendukung istrinya tersebut untuk maju sebagai calon Gubernur Sultra, pada PilGub yang akan datang.
“Pertanyaannya adalah jika dikaji dari aspek hukum, kok bisa seorang narapidana dengan bebas keluar masuk dari LP Sukamiskin ke Jakarta , yang menurut informasi yang hampir setiap Weekend ke Jakarta dan mengundang serta mengumpulkan para kepala desa di tempat yang diduga rumah pribadinya di Patra Jasa Kuningen Jakarta Selatan, oleh karena itu perlu dilakukan Penyelidikan dan atau penyidikan, kemungkinan adanya penyalahgunaan ijin keluar yang diberikan oleh KALAPAS Bandung atau memang mungkin diduga sudah diketahui dan telah disetujui oleh jajaran Lapas secara berjenjang,” kata Rusdi Taher yang pertama kali menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi Sultra pada tahun 1976.
Menurut mantan Kajati DKI Jakarta tahun 2005-2007, ada dugaan, NA telah memberikan keterangan palsu kepada dokter, dia minta ijin keluar karena sakit, atau bahkan memang sudah kongkalikong dengan dokter yang memberikan ijin.
“Oleh karena itu saya selaku mantan anggota DPR RI yang mewakili Sultra dan pernah menjabat sebagai wakil ketua Komisi 3 pada periode 1992-1997, menilai bahwa perbuatan mantan Gubernur tersebut adalah Tindak Pidana dan perlu diambil tindakan secara tegas agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” kata RusdiTaher yang kebetulan baru kembali dari Kendari menemui Kajati Sultra DR. Patris Yusrian, SH., MH.
Di lain pihak selain penyalahgunaan ijin atau pemberian keterangan palsu tersebut, maka menurut Rusdi Taher yang kini berprofesi sebagai Advokat dan menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia ( KAI ), bahwa kalau memang itu benar, maka pemberian Uang yg di Lakukan Oleh NA dan Istri nya HTN dirumah mewah di daerah patra jasa kuningan tersebut kepada para Kepala Desa yang datang mengunjunginya adalah kejahatan gratifikasi atau kejahatan penyuapan, “oleh karena itu saya mensupport jajaran JAMPIDSUS Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, agar berani bertindak tegas, keras dan lugas terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, walau sekalipun itu adalah anggota DPR RI kalau memang bersalah dan ada bukti yang cukup,” tegas Rusdi Taher.
Menurut Rusdi Taher, bahwa Money Politic yang sudah marak pada saat ini harus di berantas secara tegas dan tuntas.Karena perbuatan para calon Legislatif maupun calon Gubernur atau Kepala Daerah yang menyuap rakyat agar memilihnya, memilihnya, merusak tatanan demokrasi di negara ini dan sangat tidak mendidik kepasa Rakyat Indonesia .
Rusdi Taher juga menegaskan “Jangan ragu-ragu untuk melibas siapa saja yang mencoba-coba melindungi pelaku kejahatan, karena kejahatan korupsi adalah Kejahatan kemanusiaan Extra Ordinary Crime bahkan menurut Bung Karno sebagai founding father bangsa kita, perbuatan korupsi adalah bertentangan dengan nilai nilai pancasila, dan melukai hati rakyat Indonesia “
Dan untuk itu Rusdi Taher mengusulkan agar para Narapidana yang telah terbukti memberikan keterangan Palsu dan telah menyalah gunakan Izin pada Lapas di mana pun tidak lagi diberikan Remisi, tidak di berikan Assimilasi bahkan kalo perlu, remisi yang telah diberikan kepada nya ditinjau kembali dan selanjutnya, terhadap siapapun yang terlibat dalam proses kejahatan tersebut jangan ragu tetapkan jadi tersangka ditangkap dan ditahan sekalipun dia adalah seorang anggota DPR RI. ***