SinarHarapan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024, memandu kegiatan usaha bullion di Indonesia.
Kepala Departemen OJK, Ahmad Nasrullah, menyebut Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) siap menjalankan usaha bullion secara optimal.
Keduanya memenuhi persyaratan infrastruktur dan permodalan senilai Rp14 triliun, syarat utama untuk masuk ke bisnis bullion.
“Pegadaian dan BSI telah memiliki kesiapan dari sisi infrastruktur dan permodalan untuk mendukung kegiatan usaha bullion,” kata Nasrullah.
Pegadaian akan mengajukan izin mencakup penyimpanan, perdagangan, pembiayaan, dan penitipan emas, memperluas bisnis simpanan emas saat ini.
Saat ini, Pegadaian mengelola simpanan emas sekitar tujuh ton, dan berpotensi berkembang melalui aktivitas usaha bullion yang lebih luas.
Nasrullah menyebut Galeri 24 sebagai saluran perdagangan emas Pegadaian, membuka peluang diversifikasi usaha bullion di masa depan.
Potensi sektor bullion cukup besar, tetapi pengembangan ekosistem menjadi prioritas untuk mendukung dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Kegiatan usaha bullion meliputi simpanan, perdagangan, pembiayaan, dan penitipan emas, diatur secara rinci dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024.
POJK ini memberikan pedoman kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terkait izin, tata kelola, dan prinsip kehati-hatian dalam bisnis bullion.
Selain itu, POJK menetapkan perlindungan konsumen, program anti pencucian uang, dan strategi antifraud untuk pelaku usaha bullion.
Peraturan ini juga mendukung penguatan sektor keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Nasrullah menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam menyelenggarakan bisnis bullion secara berkelanjutan dan aman.
Sinergi antara Pegadaian dan BSI dengan dukungan regulasi OJK diyakini mampu memperkuat sektor keuangan berbasis emas di Indonesia.
Pegadaian, dengan pengalaman panjang, dan BSI, sebagai institusi syariah besar, diharapkan menjadi motor utama pengembangan usaha bullion.
OJK optimistis bisnis bullion dapat meningkatkan inklusi keuangan, diversifikasi investasi, serta mendorong stabilitas ekonomi nasional di masa depan.