Ekonomi

Pemerintah Cabut Izin Tambang Demi Kelestarian Raja Ampat

×

Pemerintah Cabut Izin Tambang Demi Kelestarian Raja Ampat

Sebarkan artikel ini

PT Gag Nikel tetap beroperasi dengan pengawasan ketat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kanan) meninjau langsung tambang PT. Gag Nikel dan mendengarkan aspirasi masyarakat setempat di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (Dok.Humas Kementerian ESDM)

SinarHarapan.id – Presiden Prabowo memutuskan pencabutan empat IUP di Raja Ampat secara resmi. Perusahaan yang terdampak adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sebanyak tiga dari empat izin dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat sejak tahun 2013. PT Nurham mendapat izin pada 2025, juga dari otoritas daerah setempat. PT Anugerah Surya Pratama memperoleh izin produksi dari pemerintah pusat pada 2013. Semua izin tersebut kini resmi dicabut demi menjaga kawasan yang dilindungi.

Baca Juga: Masyarakat Pulau Gag: Lanjutkan Aktivitas Tambang di Raja Ampat

Sementara itu, PT Gag Nikel tetap beroperasi dengan pengawasan ketat. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha Antam dan menggunakan kontrak karya.

Dalam pernyataannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pengawasan akan diperketat terhadap Gag Nikel. Ia menyatakan izin mereka tetap berlaku, namun pengawasan ketat oleh pemerintah.

Langkah ini agar operasional tambang tidak merusak alam Raja Ampat. Pemerintah ingin menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.

Langkah pencabutan empat izin tambang menunjukkan keseriusan negara menjaga lingkungan.

 

Dukungan Komisi XII

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menyambut baik keputusan tersebut. Keputusan ini memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang peduli terhadap pelestarian alam.

“Ini menjawab pertanyaan publik terhadap bagaimana komitmen pemerintah dalam hal menjaga lingkungan,” ujar Bambang seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (10/6/2025).

Baca Juga: Anggota DPR: Kaji Ulang Pertambangan di Raja Ampat

Tambang-tambang tersebut berlokasi di Raja Ampat, kawasan wisata kelas dunia. Karena itu, pencabutan IUP sangat penting demi menjaga reputasi pariwisata daerah tersebut.

Bambang menyatakan komisinya mendukung penuh kebijakan pencabutan izin tambang tersebut. “Kami memberikan apresiasi dan tentu kami jaga bersama-sama situasi menjadi lebih baik,” lanjutnya.

Selanjutnya, ia juga meminta semua pihak tidak memperpanjang polemik terkait tambang di wilayah ini. Menurutnya, kontroversi berkepanjangan akan merugikan kemajuan kawasan itu.

Kemudian, Bambang menekankan pentingnya kerja sama menjaga kawasan dari kerusakan. Kolaborasi pusat dan daerah sangat perlu dalam pengelolaan sumber daya.

Pencabutan izin ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait. Pemerintah menunjukkan ketegasan dalam menghadapi eksploitasi berlebihan di wilayah sensitif.

Betapapun, Raja Ampat adalah aset alam dan wisata internasional. Karena itu, pengelolaan tambang harus mengikuti prinsip berkelanjutan dan berpihak pada kelestarian.

Dengan demikian, keputusan ini menjadi langkah tepat menjaga warisan alam Indonesia. Komisi XII DPR berharap tidak ada lagi tambang yang mengancam keindahan Raja Ampat.

Maka dari itu, semua pihak wajib mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku secara nasional. Bambang mengajak masyarakat untuk terus mengawal isu ini demi keberlanjutan masa depan.

Kesra

SinarHarapan.id – Pertamina mulai mengecek ketersediaan dan kualitas BBM di Ambon. Kegiatan ini berlangsung menjelang arus balik Lebaran 2025….