Nasional

Penegakan Hukum, Bea Cukai Terapkan Prinsip Ultimum Remedium

×

Penegakan Hukum, Bea Cukai Terapkan Prinsip Ultimum Remedium

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium untuk menyelesaikan pelanggaran cukai, memprioritaskan pemulihan kerugian negara sebelum pidana.

Prinsip ini memungkinkan penghentian penyidikan setelah pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan hukum.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 berdasarkan Pasal 64 UU Cukai.

Pendekatan baru ini lebih fokus pada pemulihan fiskal ketimbang hukuman pidana dalam kasus pelanggaran cukai tertentu.

Menteri keuangan atau pejabat terkait dapat menghentikan penyidikan cukai dalam enam bulan sejak permintaan keterima.

Jenis pelanggaran yang memenuhi syarat mencakup perizinan, penggunaan pita cukai, hingga peredaran barang tanpa cukai.

Denda administratif mencapai empat kali nilai cukai yang seharusnya, tergantung jumlah barang pelanggaran.

Tarif cukai berdasarkan nilai per barang, dengan tarif terendah jika data spesifik tidak tersedia.

Pelaku menyerahkan bukti pembayaran dan surat pengakuan bersalah untuk memulai proses penghentian penyidikan.

Surat permohonan penghentian penyidikan oleh menteri keuangan dalam lima hari setelah dokumen tersedia.

Proses ini ketat, dan penyidikan dilanjutkan jika sanksi administratif tidak dibayarkan sesuai tenggat waktu.

Prinsip ini bertujuan menciptakan keadilan restoratif sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar hukum di bidang cukai.

Sanksi administratif lebih efektif memberikan dampak materiil dan moril agar pelaku tidak mengulangi pelanggaran.

Barang sitaan dari pelanggaran menjadi milik negara setelah ditetapkan sebagai barang milik tersangka.

Kerja sama Bea Cukai dan Kejaksaan Agung menjadi inti penegakan hukum yang mendukung penerimaan negara.

Sinergi yang baik memastikan pengawasan lebih ketat untuk menjaga penerimaan negara, terutama dalam sektor cukai.(Infopublik/IS)