SinarHarapan.id – Plt Gubernur Riau, Edy Natar Nasution mengungkapkan bahwa Provinsi Riau saat ini telah memiliki Sekolah Menengah Kejuruan pusat keunggulan sebanyak 43 sekolah yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Dia mengatakan, bahkan Pemprov Riau telah bekerja sama dengan perusahaan besar, menengah dan kecil serta juga telah bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi termasuk Perguruan Tinggi Vokasi.

“Provinsi Riau saat ini telah memiliki Sekolah Menengah Kejuruan pusat keunggulan sebanyak 43 Sekolah,” kata Edy Nasution di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (17/11/2023) malam.

Lanjut dia, semua itu bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dari stakeholder terkait, untuk mencetak tenaga kerja tamatan Sekolah Menengah Kejuruan berkualitas.

Tambahnya, tak hanya berkualitas namun juga sesuai dengan kebutuhan dunia industri, dunia kerja dan dunia usaha sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang Pendidikan Vokasi.

Dijelaskannya bahwa Peraturan Presiden ini mengatur mengenai revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang dilakukan dengan tujuan antara lain untuk meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan Vokasi dan pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

“Kemudian membekali sumber daya manusia atau tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan berwirausaha,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup Perpres ini meliputi kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Vokasi, penyelarasan pendidikan dan pelatihan Vokasi.

Kemudian penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Vokasi, koordinasi pendidikan dan pelatihan Vokasi, peran Pemerintah Daerah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dan pendanaan.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan untuk menyiapkan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk menyiapkan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Disebutkan, dengan diterbitkannya peraturan tersebut, pemerintah mengambil langkah untuk melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi.

Maksud perubahan itu adalah agar program pendidikan dan pelatihan vokasi menghasilkan luaran/tenaga kerja yang dipastikan selaras dengan kebutuhan industri dan juga mampu berkembang menjadi pengusaha mandiri.

Peraturan ini juga mengamanatkan kepada pemerintah, Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk bersama-sama memikul tanggung jawab menyiapkan SDM tenaga kerja Indonesia yang berkualitas.

Adapun revitalisasi pendidikan vokasi yang diinginkan berupa transformasi paradigma pendidikan vokasi dari yang sebelumnya bersifat supply oriented menjadi demand oriented sehingga lulusan pendidikan vokasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan masyarakat. SHID/Elv/InfoPublik.id