SinarHarapan.id – Beberapa saham produsen keramik naik pada Kamis (17/10/2024) setelah aturan bea masuk anti dumping diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
Data BEI menunjukkan saham PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) naik 6,90 persen menjadi Rp775 per saham.
Nilai transaksi ARNA mencapai Rp9,97 miliar dengan volume 13,21 juta saham.
Kemarin, saham ARNA ditutup naik 5,84 persen.
Vivi Handoyo Lie, Kepala Riset Stockbit, mengatakan saham ARNA memiliki prospek cerah karena kebijakan bea masuk anti dumping.
Posisi ARNA yang unggul dibanding pesaing juga memperkuat prospeknya.
Proyeksi laba bersih ARNA tumbuh 9 persen YoY pada semester II-2024 dan 20 persen YoY di 2025.
ARNA diharapkan bangkit dari titik terendahnya di semester I-2024.
Keberhasilan produk ‘UNO Rectified’ dan regulasi SNI turut menjadi katalis pemulihan kinerja.
Valuasi PE 2025 diproyeksikan di level 10 kali, dengan dividend yield 6 persen.
Jika ARNA kembali ke rata-rata PE lima tahun sebesar 13,3 kali, saham bisa naik hingga Rp950 per lembar.
Potensi risiko datang dari berakhirnya insentif harga gas industri, namun ARNA diuntungkan oleh program pembangunan 3 juta rumah.
Anti Dumping
Saham PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (CAKK) naik 3,85 persen setelah naik 3,31 persen kemarin.
Saham PT Surya Toto Indonesia Tbk (TOTO) naik 0,92 persen, sementara PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) stagnan di Rp342.
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengenakan bea masuk anti dumping untuk impor ubin keramik dari China.
Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 9 Oktober dan diundangkan pada 14 Oktober 2024.
Sri Mulyani menyatakan bahwa dumping impor ubin keramik dari China merugikan industri domestik.
Bea masuk anti dumping dikenakan untuk produk ubin keramik dengan pos tarif tertentu dari China.
Bea ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi internasional.
Jika ketentuan internasional tidak terpenuhi, bea masuk anti dumping menjadi tambahan dari bea masuk umum.
“Aturan berlaku lima tahun sejak efektif dan mulai setelah sepuluh hari kerja sejak diundangkan,” tulis Pasal 6 dan 7.
Tercatat 31 perusahaan dan satu perusahaan lain diwajibkan membayar bea masuk dengan tarif berbeda.