Network

Tiga WNA Laporkan Putri Indonesia Persahabatan 2002 ke Polda Bali

×

Tiga WNA Laporkan Putri Indonesia Persahabatan 2002 ke Polda Bali

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id, Jakarta – Tiga warga negara asing (WNA) yakni Luca Simioni, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati, laporkan Putri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christy (FLC) dan suaminya, Valerio Tocci asal Italia ke Polda Bali.

Ketiga WNA tersebut mengaku telah ditipu dan diminta menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atas kepemilikan Apartemen the Double View Mansion (DVM) Bali.

Kuasa hukum tiga WNA tersebut, Erdia Christina menjelaskan FLC diduga mengaku sebagai pemilik apartemen DVM dan melakukan penjualan dua unit apartemen kepada investor.

Pemilik apartemen yakni Luca Simioni, lanjut Erdia, tidak mengetahui penjualan tersebut sehingga tidak mendapatkan keuntungan apapun.

“FLC selaku Direktur dan Pemegang Saham 95% PT Indo Bhali Makmurjaya bersama suaminya Valerio Tocci, bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM. Namun namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan/atau rekomendasi dari suaminya,” ujar Erdia, Jumat (23/6/2023) dalam keterangannya.

Erdia mengatakan pada tahun 2021, Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci secara diam-diam telah menjual 2 unit Apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan 2 unit Apartemen tersebut kepada para investor

“Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM pada Polda Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” jelas Erdia.

Lebih lanjut, Erdia mengungkapkan Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati, sebagai pemilik unit-unit Apartemen DVM diduga juga telah ditipu oleh FLC dan suaminya, dengan pengajuan sewa apartemen.

Ia mengatakan kedua kliennya itu pada tahun 2018, Velerio Tocci menawarkan unit-unit Apartemen DVM milik Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dengan status kepemilikan Hak Sewa selama 42 tahun yaitu hingga April 2061.

“Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati telah menandatangani Sale and Purchase of Right of Lease (“SPRL”) dengan PT Indo Bhali Makmurjaya dimana Fanni Lauren Christie sebagai Direkturnya menyebutkan harga unit Apartemen DVM sebesar $220 ribu (Carlo Karol Bonati) dan $180 ribu (Barry Pullen),” jelas Ernida.

Kendati demikian, lanjut Erdia, Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Sewa yang dibuat oleh Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, tercantum harga unit Apartemen DVM sebesar Rp500 juta, dan bukan harga sebenarnya yang telah ditetapkan dalam SPRL dan bukti pengiriman atau transfer uang.

“Kedua klien kami juga diminta Velerio Tocci, untuk membayarkan unit Apartemen mereka sebesar 15% dari harga unit ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya di Indonesia, dan 85% ke rekening PTDVM Consulting MGT ke rekening Emirates Investment Bank P.J.S.C. di Dubai, Uni Arab Emirates,” jelas Erdia

Ia mengatakan kliennya pun saat ini sudah mendapatkan dua kali somasi dari PT Indo Bhali Makmurjaya agar harus melakukan pelunasan atas Unit Apartemen DVM sebesar 85% dari harga unit dan harus dibayarkan ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya dengan nomor rekening Bank Mandiri di Indonesia.

“Somasinya mengancam dengan kalimat apabila Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak melakukan pembayaran tersebut, maka PT Indo Bhali Makmurjaya meminta Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk mengosongkan unit tersebut,” terang Erdia.

“PT Indo Bhali Makmurjaya telah mendaftarkan gugatan pembatalan Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Sewa dan menyatakan bahwa Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak berhak atas unit-unit pada Apartemen DVM yang telah mereka bayarkan lunas,” lanjutnya

Sekadar informasi, sebelumnya kasus ini bermula saat FLC dan suaminya menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The Double View Mansion beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada Luca Simioni, warga negara Swiss.

“Mereka telah dengan itikad baik telah mengeluarkan biaya/uang untuk berinvestasi dengan membeli Unit-unit Apartemen DVM, namun telah diperlakukan tidak adil dan semena-mena. Para Investor Asing berharap agar hukum di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya. (Van)