Nasional

Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Minerba, Atur Skema Baru Izin Tambang

×

Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Minerba, Atur Skema Baru Izin Tambang

Sebarkan artikel ini

DPR RI resmi mengesahkan RUU Minerba dengan perubahan skema izin tambang. Konsesi perguruan tinggi dibatalkan, sementara ormas keagamaan diperbolehkan mengelola tambang.

SinarHarapan.id – Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang, Selasa (18/2).

Persetujuan ini diambil dalam sidang yang dihadiri 311 dari 579 anggota DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin sidang, menanyakan persetujuan para anggota sebelum mengetuk palu. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya, yang langsung dijawab “setuju” oleh anggota dewan yang hadir.

Perubahan Skema Izin Tambang dan Pembatalan Konsesi Perguruan Tinggi

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Minerba dilakukan secara intensif dengan pendekatan musyawarah mufakat. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya izin tambang diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini skema prioritas akan diterapkan dalam proses lelang.

Skema ini dirancang untuk memberikan keadilan dalam distribusi sumber daya alam kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Keterlibatan Ormas Keagamaan dalam Pengelolaan Tambang

Salah satu poin kontroversial dalam RUU ini adalah pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Meski sempat menjadi perdebatan, ketentuan ini akhirnya disepakati antara pemerintah dan DPR. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan demokrasi ekonomi yang lebih inklusif.

Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, diharapkan pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia dapat lebih adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.