Nasional

Ketua DPR RI: Dunia Pendidikan tidak Boleh Ada Pungli

×

Ketua DPR RI: Dunia Pendidikan tidak Boleh Ada Pungli

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id -Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti adanya dugaan pungutan liar (Pungli), terhadap kalangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan, Pemerintah harus mengusut dugaan pungli yang meresahkan masyarakat itu.

“Guru adalah profesi mulia dan diakui sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Guru harus menjadi contoh, tidak boleh ada pungli di lingkungan pendidikan, sekecil apapun itu,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023). Seperti diketahui, belakangan ramai kasus dugaan Pungli yang terjadi di Pemkab Pangandaran.

Seorang guru ASN muda bernama Husein Ali Rafsanjani membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengundurkan diri dari ASN karena mendapat intimidasi setelah melaporkan adanya dugaan praktik pungli di tempatnya bekerja.

Kejadian tersebut bermula saat Husein membuat laporan terkait dugaan Pungli ketika ia mengikuti Latihan Dasar (Latsar) pada Oktober 2021 lalu selepas dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019. Husein kemudian mengaku mendapat intimidasi setelah membuat laporan tersebut.

Karena tidak kuat dengan adanya tekanan intimidasi dari sejumlah orang, Husein dengan berat hati memutuskan mengundurkan diri sebagai ASN. Puan mengingatkan Pemerintah untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli itu.

“Harus ada kejelasan seperti apa kejadiannya. Apa benar adanya pungli itu, dan siapa pihak-pihak yang melakukan intimasi terhadap guru muda di Pangadaran. Jika memang terbukti benar, harus ada sanksi yang diberikan sehingga menimbulkan efek jera,” tegas Cucu Proklamator Bung Karno ini.

Akibat kejadian itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran dinonaktifkan. Kepala BKPSDM Pangandaran membantah adanya pungli. Ia mengklaim uang yang ditarik kepada peserta Latsar merupakan dana untuk transportasi karena tidak ada anggaran untuk itu.

“Gerak cepat Pemda cukup baik dalam menangani permasalahan ini. Harus ada sinergi lintas instansi dalam pengawasan dan penyelesaian permasalahan seperti ini sehingga kasus dugaan-dugaan pungli segera terbuka faktanya ke masyarakat,” ucap Puan.

Ia pun menghargai pilihan guru muda Husein yang menunggu penyelidikan kasus dugaan pungli dan baru akan memutuskan apakah tetap akan menjadi ASN seperti yang diminta Pemda. Puan berharap, Husein tetap bersedia mengajar sebagai guru ASN mengingat di daerah masih kekurangan tenaga pengajar.

“Semoga guru muda Husein tetap bersedia memberi pengabdian untuk mendidik generasi muda penerus bangsa. Indonesia masih kekurangan guru, sangat disayangkan jika dunia pendidikan kita kehilangan guru berprestasi,” harap mantan Menko PMK itu.

Puan juga meminta Pemerintah memperhatikan persoalan kekurangan tenaga guru di mana permasalahan seperti kasus Husein itu dapat berdampak terhadap dunia pendidikan. Oleh karenanya Pemerintah harus melakukan pengawasan lebih ketat agar potensi permasalahan yang berdampak terhadap kualitas pendidikan Indonesia dapat diminimalisir.

“Sebagai negara demokrasi, siapa saja boleh membuat laporan. Terlepas apakah yang dilaporkan benar atau tidak, sudah seharusnya dilakukan penyelidikan apabila terjadi dugaan-dugaan penyalahgunaan anggaran dan keluasaan sehingga permasalahan dapat segera terselesaikan,” tambahnya.

DPR juga menyoroti bagaimana praktik-praktik pungli banyak dilaporkan terjadi di dunia pendidikan. Praktik-praktik pungli ini termasuk dugaan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan perjuangan guru honorer untuk diangkat sebagai ASN.

Sebab cukup sering terjadi adanya laporan guru-guru yang sudah diterima sebagai CPNS tapi belum menerima SK Pengangkatan kemudian mendapat iming-iming percepatan administrasi dengan imbalan uang. DPR meminta persoalan seperti ini diberikan pengawasan ketat.

Lebih lanjut, Puan mendorong reformasi keterbukaan informasi dan respons cepat dari Pemerintah, termasuk upaya preventif agar persoalan yang terjadi tidak sampai melebar ke persoalan lainnya. “Kami harap persoalan-persoalan yang ada dapat diselesaikan tanpa menunggu viral terlebih dahulu. DPR menyadari Pemerintah bekerja dengan skala prioritas, tapi semua permasalahan harus ditangani sesuai aturan,” sebut Puan.

Dengan adanya kasus dugaan pungli bagi guru, Puan berharap hal tersebut tidak menurunkan minat anak muda untuk menjadi seorang tenaga pengajar. “Pemerintah harus memiliki strategi untuk melindungi profesi guru sehingga minat anak muda menjadi tenaga pendidik berkurang. Khususnya dalam memastikan peningkatan kesejahteraan bagi para guru,” tutup Puan. (atp/infopublik)