Nasional

KPK Geledah Kantor Kemensos, Mensos Tidak bisa Intervensi ke KPK

×

KPK Geledah Kantor Kemensos, Mensos Tidak bisa Intervensi ke KPK

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan tidak ada intervensi yang dapat dilakukannya, pada saat penggeledahan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penyaluran beras 2020.

Demikian disampaikan Mensos Risma, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/5/2023).

Mensos Risma membenarkan bahwa penyidik KPK mendatangi kantornya, dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial (Ditjen Dayasos).

Mensos Risma mengaku membaca sekilas berita acara penggeledahan KPK, hanya sebatas bahwa pemeriksaan di Kantor Kemensos terkait dugaan korupsi penyaluran bansos yang terkait dengan anak perusahaan BUMN Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik.

“Karena saya tahu bahwa saya tidak bisa intervensi apapun di situ, karena saya tidak tahu masalahnya,” ujar Mensos Risma.

Mensos Risma menegaskan, bahwa kasus yang tengah dalam penyidikan KPK tersebut bukan pada saat dirinya menjabat sebagai pimpinan di Kemensos.

Namun menurut dia ada kejanggalan pada dugaan korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.

Urusan yang seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos), tapi malah menjadi perkara di Ditjen Dayasos.

“Jadi kalau teman-teman tanya masalahnya di mana, saya ga tahu. Hanya yang saya tahu ini aneh, kenapa duit yang di Dayasos itu turut serta. Tapi kan saya nggak tahu case kejadiannya kayak apa,” ujar Mensos Risma.

Mensos Risma kembali menegaskan bahwa setelah dilantik menjadi Menteri Sosial, ia mengemban amanat presiden agar bantuan untuk para KPM tidak disalurkan berupa barang, namun dengan uang.

Sebelumnya, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi bansos beras untuk KPM PKH 2020-2021 di Kemensos RI.

Hasilnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya mantan Direktur Utama BUMN Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Kuncoro Wibowo. (atp/infopublik)