SianarHarapan.id – Berdiri sejak tahun 2016, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengajak seluruh agen asuransi cepat beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang terjadi secara global. PAAI dibentuk dengan tujuan membantu para agen asuransi se-Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan agen asuransi terkait dengan regulasi keagenan, kebijakan perpajakan, penguatan kompetensi dan profesionalisme agen asuransi, dan hubungan dengan asosiasi-asosiasi lainnya.
“Agen asuransi harus memahami kelebihan dan kemampuan untuk dapat menciptakan kekuatan bersama dan mengaplikasikannya melalui strategi baru,” kata Ketua Umum PAAI Lucia Wenny dalam keterangan tertulisnya Kamis (29/9/2022). Dia mengatakan kemampuan adaptif penting sehingga tetap survive di tengah gejolak global akibat geopolitik, krisis energi yang berdampak pada inflasi dan kenaikan suku bunga. “Saling bergandeng tangan dan saling dukung adalah modal untuk tetap menjadi kuat dan bertahan,” kata dia.
Founder PAAI Wong Sandy Surya mengatakan, sebenanrnya wadah ini dibentuk sejak tahun 2009 ketika menghadapi kebijakan, bahwa komisi agen asuransi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif. Untuk menghadap ke kantor pajak diperlukan wadah. Setelah perjuangan ini berhasil dan perhitungan PPh atas komisi yang diterima para agen asuransi tidak lagi dihitung progresif, pengurus PAAI beranggapan kehadiran wadah PAAI harus terus dihidupkan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme agen asuransi.
“Memang tidak semua harapan seperti bebas PPN bisa diwujudkan. Namun PAAI terus berjuang, memediasikan dan berkomunikasi dengan Dirjen Pajak,” kata dia. Hasilnya di awal tahun 2022 ini bertepatan HUT ke-6 PAAI, berhasil mencapai kesepakatan. PPN jasa agen asuransi telah diatur dalam PMK 67/2022 yaitu sebesar 1%. “Ini adalah bentuk perjuangan kami, agen asuransi sudah berkontribusi kepada negara,” kata dia.
Wadah PAAI sangat penting. “Kami terus mengajak para agen asuransi untuk bergabung, sehingga melalui wadah PAAI, kita bisa memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan,” papar Sandy. Untuk diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan PPN atas Jasa Agen Asuransi sejak diterapkannya PMK 67/2022 pada bulan April 2022 hingga Agustus 2022 mencapai Rp 36 miliar. (Red)