Nasional

Kantor Hukum SES Minta Majelis Hakim PN Jakarta Utara Berikan Kesempatan Pihaknya Sampaikan Hak Sidang

×

Kantor Hukum SES Minta Majelis Hakim PN Jakarta Utara Berikan Kesempatan Pihaknya Sampaikan Hak Sidang

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.Id – Kantor Hukum SES selaku kuasa hukum Derajat Iskandar (ahli waris Abdul Rahman Saleh) memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, cq Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo, agar dapat diberikan hak mengajukan jawaban, bukti dan sakksi-saksi dalam Perkara Nomor : 540/Pdt.Bth/2024/PN. JKT. Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kami selaku kuasa memohon untuk dapat memberikan Kami kesempatan untuk memberikan jawaban dan duplik, karena perkara tersebut telah terjadi pencabutan Surat Kuasa kepada Hasan dan Partners pada tanggal 1 Maret 2025, dengan demikian, maka Hasan dan Partners tidak lagi memiliki Hak dan legalitas karena kedudukannya selaku Kuasa sudah berakhir untuk memberikan jawaban maupun duplik pada sidang perkara tersebut, hal ini sejalan dengan pasal 1813 KUHPerdata,” pinta C Suhadi dari Kantor Hukum SES dalam sidang di PN Jakarta Utara, Senin (23/6/2025).

Pada faktanya, imbuh Suhadi, sebagaimana tercatat dalam sistem e-court, bahwa Hasan dan Partners masih memberikan jawabannya dan diupload pada tanggal 16 April 2025 dan lanjut Duplik pada tanggal 30 April 2025.

Pada 10 Juni 2025 SES & Partners telah mendapat Kuasa sebagai Kuasa Baru, namun pada sidang tanggal 18 Juni 2025 Majelis Hakim mengatakan bahwa dikarenakan agenda Persidangan telah berjalan sampai dengan agenda Pembuktian dan Saksi, maka Kuasa Baru diminta untuk melanjutkan agenda yang telah berjalan.

“Apabila hal tersebut tidak diberikan maka terdapat hak hak klien Kami yang hilang yang melekat pada Kami selaku kuasa baru, berupa jawaban yang harusnya melekat pada Kuasa Baru dan pengajuan bukti dan saksi. Atas dasar alasan di atas Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq., Majelis Hakim yang memeriksa Perkara No.  540/Pdt.Bth/2024/PN. JKT. Utr   untuk dapat memberikan Kami kesempatan untuk mengajukan jawaban – jawaban, bukti dan saksi-saksi,” pinta Suhadi.

Karena terjadi perdebatan antara Suhadi dengan Majelis Hakim terkait melanjutkan agenda sidang atau memberikan kesempatan kepada SES untuk memberikan jawaban, duplik dan saksi, maka akhirnya sidang ditunda hingga Rabu (25/6/2025). “Rabu besok, kita meminta SES membawa surat kuasa asli dan bukti-bukti kalau memang sudah ditunjuk jadi kuasa dan belum diberi kesempatan menyampaikan haknya,” pinta Ketua Majelis. ***