SinarHarapan.id, Jakarta– Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di wilayah perairan Kepulauan Seribu menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha kapal perikanan mengaku resah setelah diduga dimintai “uang damai” hingga Rp10 juta per kapal saat pemeriksaan di laut.
Dugaan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Garuda Merah Putih, Ivan Murtiono, MBA. Ia menyebut praktik pemeriksaan di lapangan diduga telah melampaui kewenangan instansi teknis dan dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan tekanan terhadap pengusaha kapal perikanan.
Menurut Ivan, peristiwa itu terjadi pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah perairan Kepulauan Seribu.
Ia menjelaskan, kapal perikanan yang diperiksa berangkat melaut dengan 12 anak buah kapal (ABK) sesuai manifes resmi. Namun dalam operasional penangkapan ikan yang bisa berlangsung hingga empat bulan, perubahan jumlah ABK disebut sebagai kondisi yang umum terjadi.
“ABK bisa sakit, ada urusan keluarga mendesak, sehingga harus pulang lebih dulu. Itu kondisi manusiawi yang kerap terjadi dalam operasional kapal perikanan,” ujar Ivan.
Menurutnya, pihak kapal telah menunjukkan dokumen resmi terkait perubahan jumlah ABK. Namun dokumen tersebut justru disebut diambil oleh oknum yang melakukan pemeriksaan.
“Dokumen resmi sudah kami tunjukkan untuk menjelaskan pengurangan ABK, tetapi justru diambil oleh oknum. Pengurus kapal kemudian diminta menghubungi oknum tersebut dan dari situlah diduga muncul proses negosiasi,” ungkapnya.
Ivan mengatakan, dalam komunikasi tersebut muncul dugaan permintaan sejumlah uang agar proses pemeriksaan tidak dilanjutkan.
“Nominal yang diminta disebut berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per kapal. Ini tentu sangat memberatkan dan meresahkan pelaku usaha,” katanya.
Ia juga mempertanyakan adanya dugaan tumpang tindih kewenangan dalam pemeriksaan kapal perikanan di lapangan.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah kewenangan teknis yang selama ini menjadi domain KKP dan Perhubungan Laut kini diambil alih dalam praktik di lapangan? Jangan sampai kebingungan aturan dimanfaatkan untuk menekan pengusaha kapal,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Brigade Rakyat Garuda Merah Putih, Akbar Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tindakan oknum aparat yang dinilai merugikan iklim usaha sektor perikanan nasional.
“Kami sangat prihatin apabila benar ada oknum Polairud yang melakukan praktik-praktik yang meresahkan pengusaha kapal ikan. Para pelaku usaha ini merupakan bagian penting dari roda ekonomi maritim nasional yang seharusnya mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan,” ujar Akbar.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pengusaha kapal perikanan.
Ivan menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta investigasi menyeluruh dilakukan oleh pemerintah maupun institusi terkait.
“Kami meminta investigasi menyeluruh atas dugaan praktik ini. Jika tidak ada tindakan tegas, kami tidak segan membawa persoalan ini kepada Menteri terkait hingga Presiden Prabowo Subianto. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang mencoreng institusi,” tegas Ivan Murtiono.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polairud terkait dugaan tersebut. (Van)



