SinarHarapan.id- Tim kuasa hukum seorang pasien berinisial Y mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti tambahan dan menghadirkan saksi-saksi dalam kasus dugaan malapraktik pemasangan ring jantung di salah satu rumah sakit swasta berinisial S di Jakarta Selatan.
Bukti tambahan tersebut berupa hasil second opinions atau pendapat medis lanjutan dari sejumlah dokter spesialis jantung, baik dari Indonesia maupun luar negeri. Tim kuasa hukum berharap dokumen tersebut dapat membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kuasa hukum pasien, Sri Sugiharti, mengatakan bahwa hasil dari second opinions yg disusun berdasarkan angiography report dan rekam medis yang dikeluarkan rumah sakit S.
“Dari total delapan stent atau ring jantung yang dipasang pada klien kami, para ahli menyatakan hanya tindakan pada Juli 2021 yang dinilai memiliki urgensi klinis. Sementara tindakan lainnya diduga tidak memiliki indikasi medis yang cukup,” ujar Sri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, kondisi kesehatan pasien justru belum menunjukan perbaikan secara signifikan setelah menjalani sejumlah prosedur pemasangan stent tersebut. Saat ini pasien disebut masih harus menjalani pengawasan medis secara berkala serta mengonsumsi obat pengencer darah dan penurun kolesterol dalam dosis tertentu.
Tim kuasa hukum secara tajam menyoroti sikap manajemen RS S Jakarta Selatan yang hingga kini terkesan menutup mata dan enggan mengakui adanya kejanggalan dalam penanganan medis Ibu Y.
Sri Sugiharti kemudian membandingkannya dengan preseden penegakan etika medis di daerah lain.
“Kami sangat menyayangkan sikap RS S yang terus mengelak. Padahal, jika kita melihat kasus serupa di daerah, manajemen RSUD AWS Samarinda dengan sangat tegas dan terbuka mengakui kesalahan serta kelalaian mereka di hadapan publik. Sungguh ironis, sebuah rumah sakit besar di pusat ibu kota dengan reputasi mentereng justru menunjukkan sikap sebaliknya terus berlindung di balik pembelaan normatif,” cetus Sri.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan semua pihak dapat terbuka agar persoalan ini terang-benderang,” katanya.
Selain menempuh jalur pidana di kepolisian, ibu Y juga disebut tengah melakukan upaya melalui mekanisme disiplin profesi medis (MDP) dan pengawasan lembaga terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak rumah sakit terkait perkara tersebut. Seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan bagian dari proses hukum dan menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Selanjutnya Kuasa hukum ibu Y menyampaikan bahwa klien menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian maupun otoritas medis yang berwenang, agar tidak ada lagi korban yang mengalami nasib serupa seperti Ibu Y.




