SInarHarapan.id, Yogyakarta– PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) bersama Kejaksaan Tinggi Banten menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pendampingan Hukum pada 17–19 Juni 2026 di Yogyakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, General Manager PLN UIP JBB Yasir, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten Ricky Setiawan Anas, serta jajaran manajemen PLN UIP JBB dan Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam momentum strategis ini, kedua pihak mengevaluasi capaian kerja sama sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Banten.
Sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan strategis di wilayah Banten, PLN UIP JBB menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari proses perizinan, pengadaan tanah, pemberian kompensasi Right of Way (ROW), hingga sertipikasi aset. Dalam menghadapi berbagai dinamika tersebut, pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Banten telah memberikan pendampingan hukum terhadap delapan pekerjaan strategis PLN UIP JBB, yaitu Pengadaan Tanah GITET 500 kV Cikande beserta Outlet Transmisi Terkait; Pengadaan Tanah dan Pemberian Kompensasi ROW SUTT 150 kV Tigaraksa II–Tigaraksa; Pengadaan Tanah dan Pemberian Kompensasi ROW SUTT 150 kV Tanjung Lesung–Menes; Pengadaan Tanah dan Pemberian Kompensasi ROW SUTT 150 kV Serang Selatan/Baros–Serang; Pengadaan Tanah dan Pemberian Kompensasi ROW SUTT 150 kV Lautan Baja Indonesia–Inc. (Puncak Adi Mulya II–Kopo); Sertipikasi GI 150 kV Serang Selatan/Baros; Tindakan Hukum Lain pada SUTT 150 kV PLTU Lontar–Teluknaga; serta Pemulihan Aset Lahan Tapak Tower T.14 SUTT 150 kV Tigaraksa II–Tigaraksa.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penutupan (closing) pendampingan hukum Pengadaan Tanah GITET 500 kV Cikande beserta Outlet Transmisi Terkait serta apresiasi atas keberhasilan pemulihan aset lahan Tapak Tower T.14 SUTT 150 kV Tigaraksa II–Tigaraksa. Keberhasilan tersebut menjadi salah satu bukti nyata kolaborasi yang efektif antara PLN UIP JBB dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung penyelesaian berbagai tantangan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mendukung pembangunan nasional melalui pemberian pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis, tetapi juga oleh kepastian hukum dalam setiap prosesnya. Kejaksaan Tinggi Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan solutif kepada PLN dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat meminimalkan risiko hukum, mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan di lapangan, serta memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat,” ujar Bernadeta.
Sementara itu, General Manager PLN UIP JBB Yasir menyampaikan apresiasi atas dukungan yang selama ini diberikan Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengawal pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Banten.
“PLN UIP JBB memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan pembangunan Proyek Strategis Nasional ketenagalistrikan di wilayah Banten. Dalam pelaksanaannya kami sering menghadapi berbagai dinamika, khususnya pada proses pengadaan tanah, kompensasi Right of Way (ROW), sertifikasi aset, dan berbagai aspek legal lainnya. Pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Banten telah memberikan keyakinan bagi kami untuk mengambil langkah yang tepat, akuntabel, dan sesuai koridor hukum sehingga risiko hukum dapat diminimalkan dan pembangunan dapat berjalan lebih lancar,” ungkap Yasir.
Yasir menambahkan bahwa dukungan Kejaksaan Tinggi Banten membuat PLN UIP JBB semakin percaya diri dalam menjalankan mandat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Kajati beserta seluruh jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten atas dedikasi dan dukungannya dalam mengawal pembangunan PSN ketenagalistrikan. Dukungan ini membuat kami merasa lebih aman, percaya diri, dan tetap berada pada jalur kepatuhan hukum. Kami juga sangat terbuka terhadap berbagai masukan, rekomendasi, maupun koreksi yang diberikan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami berharap sinergi yang telah terbangun dapat semakin kuat sehingga PLN dan Kejaksaan Tinggi Banten dapat terus melangkah bersama menyelesaikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Yasir.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, PLN UIP JBB dan Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional ketenagalistrikan di Provinsi Banten. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Van)



