Nasional

Pakar Lingkungan Dukung Presiden Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

×

Pakar Lingkungan Dukung Presiden Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Sebarkan artikel ini

Karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi.

Dr. Marningot Tua Natalis Situmorang, S.Hut.,M.Pd Pakar Lingkungan sekaligus Kaprodi Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pasca Sarjana Univesitas Sahid. Foto: Istimewa

SinarHarapan.id- Pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang menyatakan setuju dengan dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, karhutla merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Natalis menilai langkah hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, khususnya terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran dalam skala besar.
“Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu,” ujar Natalis, yang juga Kaprodi Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (21/09/2026).

Pernyataan tersebut merespons arahan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Presiden mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla dan meminta pemerintah mendalami kemungkinan pengaturan yang lebih berat, termasuk wacana menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.
Presiden juga meminta aparat penegak hukum mendalami unsur pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Untuk korporasi yang telah mendapatkan sanksi tetapi kembali melakukan pelanggaran, Presiden menyampaikan arahan agar izin-izinnya dicabut.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.

Kata Natalis, apabila kategori hukum yang lebih berat tersebut dapat diterapkan secara tepat, aparat penegak hukum memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menindak pelaku.
“Memang dengan dikategorikan teroris, aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat, seperti pemiskinan korporasi, pembekuan aset secara instan, hingga hukuman pidana yang jauh lebih berat daripada undang-undang lingkungan biasa. Dan ini bisa menjadi efek jera,” katanya.

Namun, Natalis mengingatkan agar penerapan konsep “terorisme ekologi” tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum. Ia menilai perlu ada batasan yang jelas mengenai siapa yang menjadi sasaran utama penindakan, terutama agar kebijakan tidak menyasar masyarakat kecil yang melakukan pembakaran lahan dalam konteks praktik tradisional.
“Namun dalam praktiknya nanti yang ditangkap adalah masyarakat yang memang membakar lahan karena kebiasaan mereka melakukan itu, katakanlah sudah menjadi tradisi atau kearifan lokal. Apakah masyarakat dikorbankan? Ini kan menjadi ancaman bagi petani lokal,” ujarnya.

Karena itu, menurut dia, penguatan sanksi harus dibarengi dengan klasifikasi yang jelas antara pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan terorganisasi dengan praktik masyarakat lokal yang memiliki konteks berbeda.

Natalis menekankan bahwa ketegasan hukum tetap diperlukan, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Penegakan hukum yang kuat, kata dia, sebaiknya diarahkan terutama kepada pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara serius dan memberikan dampak luas terhadap masyarakat.

Presiden Prabowo sendiri dalam rapat tersebut menyoroti laporan mengenai kebakaran yang disengaja dan meminta seluruh pihak terkait melakukan verifikasi serta menindak pihak yang terbukti melanggar. Pemerintah juga mengantisipasi kondisi karhutla yang diperkirakan masih rawan dalam sekitar satu setengah bulan ke depan.

Natalis, yang juga dikenal sebagai penulis buku “Transisi Energi di Indonesia”, berpandangan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum, pencegahan, pengawasan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada lahan.

Dengan demikian, wacana penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan lingkungan, sepanjang penerapannya dilakukan secara terukur, berbasis bukti, dan tidak mengorbankan masyarakat lokal.