Nasional

Abonemen Dihapus, Tagihan Minimum Muncul: PSI Minta PAM JAYA Tak Bebani Warga Kecil

×

Abonemen Dihapus, Tagihan Minimum Muncul: PSI Minta PAM JAYA Tak Bebani Warga Kecil

Sebarkan artikel ini
Francine PSI: Jangan Jadikan Penghapusan Abonemen Permainan Istilah.(Doc)
Francine PSI: Jangan Jadikan Penghapusan Abonemen Permainan Istilah.(Doc)

SinarHarapan.id-Kabar penghapusan abonemen PAM JAYA ternyata tidak otomatis meringankan warga Jakarta. Bersamaan dengan pengumuman itu, PAM JAYA memasang aturan minimum pembayaran air 10 m³ per bulan bagi pelanggan rumah tangga. Aturan itu resmi berlaku untuk pemakaian mulai November 2026 dan mulai ditagihkan pada Desember 2026.

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menolak tegas kebijakan itu. Ia menilai warga seharusnya membayar sesuai air yang benar-benar digunakan, bukan dipaksa membayar air yang tidak mereka pakai. Penolakan disampaikan Francine kepada publik di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Dalam contoh tagihan yang diunggah PAM JAYA, abonemen yang dihapus hanya sekitar Rp1.295 per bulan. Francine menyebut angka itu kecil dibanding kewajiban minimum yang muncul. Ia khawatir penghapusan abonemen berubah menjadi permainan istilah yang justru membebani pelanggan kecil. Warga tetap membayar air yang tidak digunakan.

“Kami tegas menolak kebijakan minimum pembayaran 10 m³ apabila masyarakat harus membayar lebih besar daripada air yang benar-benar mereka gunakan,” kata Francine. Ia meminta PAM JAYA tidak menjadikan penghapusan abonemen sebagai permainan istilah. Masyarakat harus dilindungi dari tagihan yang membebani. Dinilai menyimpang dari pemakaian nyata.

Aturan ini sangat dikhawatirkan memberatkan keluarga kecil yang memakai air sedikit. Warga lansia yang tinggal sendiri, penghuni rumah petak, dan apartemen kecil termasuk kelompok rentan. Bila sebulan hanya memakai 5 m³, mereka tetap harus membayar 10 m³. Beban ekonomi itu terasa nyata bagi penghasilan pas-pasan.

Keluhan muncul di kolom komentar unggahan PAM JAYA. Ada warga kecil yang mempertanyakan kewajiban membayar 10 m³, padahal air di rumahnya sering tidak mengalir. Warga menilai tagihan tidak sejalan dengan pelayanan yang mereka terima setiap hari. PAM JAYA diminta mendengar langsung suara pelanggan dengan baik.

Francine mendesak PAM JAYA memberikan pengecualian pembayaran minimum bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan. Ia menilai kebijakan seragam berisiko menambah beban ekonomi sosial mereka. Perlindungan bagi warga kecil harus menjadi bagian dari desain aturan, bukan catatan tambahan yang paling mudah diabaikan ini.

Kebijakan ini muncul saat PAM JAYA membutuhkan tambahan modal besar. Dalam rapat paripurna DPRD awal Oktober lalu, Gubernur mengusulkan modal dasar PAM JAYA naik menjadi Rp19,2 triliun. Francine meminta publik mendapat penjelasan utuh agar kebijakan tidak hanya dipersempit menjadi soal tarif semata.

Francine juga meminta PAM JAYA secara terbuka kepada publik soal dampak kebijakan. Perbandingan tagihan lama dan baru perlu disampaikan, terutama bagi pelanggan yang memakai air kurang dari 10 m³ per bulan. PAM JAYA diminta membenahi kualitas air, aliran lancar, dan layanan merata sebelum aturan berlaku.

Sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine akan mendorong evaluasi dan penundaan kebijakan sampai ada jaminan masyarakat kecil tidak dirugikan. Ia menegaskan prinsip pembayaran sesuai pemakaian harus dijaga. Penundaan dinilai perlu agar PAM JAYA memperbaiki layanan dan membuka data tagihan secara jelas kepada publik.