SinarHarapan.id – Sebanyak 179 warga Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) kelompok rentan yang ditahan di berbagai Depot Tahanan Imigresen (DTI) di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (27/8).

Pemulangan ini difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI, bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang. Ini merupakan pemulangan tahap kedua tahun 2024.

Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 10 Juni 2024 dengan memulangkan 216 orang WNI?PMI, diikuti tahap kedua kloter KJRI Johor Bahru dengan 40 orang pada 11 Agustus 2024.

WNI/PMI tersebut tiba di Tanah Air menggunakan enam kloter penerbangan komersial dari Kuala Lumpur dan Penang, dengan titik kedatangan di tiga bandara internasional: Soekarno-Hatta di Tangerang, Kualanamu di Medan, dan Juanda di Surabaya.

Mereka terdiri atas  115 laki-laki dewasa, 55 perempuan dewasa, 4 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan. Dari jumlah ini, Sumatera Utara menjadi provinsi asal terbanyak dengan 79 orang, diikuti oleh Aceh sebanyak 29 orang dan Jawa Barat dengan 15 orang.

Sebelum dipulangkan, para WNI telah menjalani hukuman karena pelanggaran keimigrasian di Malaysia dan ditempatkan di DTI sambil menunggu proses deportasi.

Beberapa dari mereka tinggal lebih lama di DTI karena ketidakmampuan ekonomi untuk membeli tiket pulang. Kondisi DTI yang padat dan tidak layak menyebabkan kerentanan terhadap penyakit, terutama bagi mereka yang sakit, lansia, serta ibu dan anak.

Upaya percepatan pemulangan ini dilakukan untuk mengurangi kerentanan yang dihadapi para WNI/PMI, dengan memprioritaskan lansia, ibu dengan bayi, anak, dan yang sakit.

Menurut data dari Jabatan Imigresen Malaysia (per 13 Mei 2024), terdapat 3.658 WNI di berbagai DTI di Malaysia, dengan sekitar 2.000 orang di DTI yang tersebar di wilayah Semenanjung Malaysia.

“Selama 2024, total 435 WNI kelompok rentan sudah difasilitasi percepatan pemulangannya dari detensi imigrasi di Malaysia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha.

Pemerintah Indonesia terus menghimbau agar WNI yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi untuk memastikan migrasi yang aman dan bertanggung jawab, serta menghindari pelanggaran hukum di negara tujuan.

Pemulangan tahap kedua kloter KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, BP2MI dan pemerintah daerah. (nat)

​(Sumber: Kementerian Luar Negeri)