Ekonomi

IHSG Anjlok, OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

×

IHSG Anjlok, OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

Sebarkan artikel ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback bagi perusahaan terbuka tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

SinarHarapan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback bagi perusahaan terbuka tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai respons atas anjloknya pasar saham Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Sejak September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tren penurunan signifikan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat merosot hingga 1.682 poin atau turun 21,28 persen dari posisi tertinggi tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 13 Tahun 2023. Regulasi tersebut memberikan wewenang kepada OJK untuk menetapkan kebijakan guna meredam volatilitas pasar, memberikan stimulus, serta memberi kelonggaran bagi perusahaan terbuka.

Meski demikian, pelaksanaan buyback tanpa RUPS tetap harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam POJK No. 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.

“Kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan menjadi dasar pelaksanaan buyback tanpa RUPS, yang berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat dikeluarkan oleh OJK, yaitu 18 Maret 2025,” imbuhnya.

OJK telah menginformasikan kebijakan ini kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Keputusan ini diharapkan dapat meredam gejolak harga saham, memperkuat fundamental perusahaan, serta menjaga kepercayaan investor.

“Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berharap dapat memberikan sinyal positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik, meningkatkan market confidence investor, serta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam aksi korporasi guna mengurangi tekanan harga saham,” tutur Inarno.

OJK juga menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini secara berkala.

Foto

SinarHarapan.id – Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal CIMB Niaga Fransiska Oei  bersama Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas…