Internasional

Indonesia dan ICRC Bahas Perlindungan Lingkungan Laut dalam Konflik Bersenjata

×

Indonesia dan ICRC Bahas Perlindungan Lingkungan Laut dalam Konflik Bersenjata

Sebarkan artikel ini

Forum yang diikuti 24 pakar dari berbagai negara ini membahas dampak peperangan laut terhadap lingkungan, masyarakat pesisir, serta penguatan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional.

SinarHarapan.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross/ICRC) Delegasi Regional untuk Indonesia dan Timor-Leste menggelar Diskusi Pakar mengenai perlindungan lingkungan laut dalam konflik bersenjata. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada 5–6 Agustus 2026 itu menjadi bagian dari Naval Warfare Workstream dalam Global Initiative to Galvanise Political Commitment to International Humanitarian Law (Global IHL Initiative).

Forum tersebut mempertemukan 24 pakar dari dalam dan luar negeri untuk membahas berbagai tantangan hukum dan kemanusiaan yang muncul akibat peperangan di laut, termasuk dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat yang bergantung pada sumber daya kelautan.

Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, antara lain dampak operasi militer terhadap ekosistem laut, hubungan hukum peperangan laut dengan rezim hukum internasional lainnya, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan negara sebelum, selama, dan setelah konflik. Pembahasan juga mencakup upaya pascakonflik seperti pembersihan ranjau laut dan penanggulangan pencemaran.

Dalam pidato kunci, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa diskusi tersebut memiliki arti penting, terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia.

Menurut Havas, aturan hukum yang mengatur lautan tetap berlaku meskipun terjadi konflik bersenjata. Ia mengingatkan bahwa operasi militer di laut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang melampaui batas wilayah negara dan berdampak jangka panjang terhadap masyarakat pesisir.

Ia juga menyoroti posisi Indonesia yang memiliki alur laut kepulauan yang tetap harus terbuka bagi pelayaran internasional. Karena itu, setiap pihak memiliki kewajiban untuk tetap memperhatikan dan melindungi lingkungan laut, bahkan dalam situasi perang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Ricky Suhendar, yang juga menjadi co-chair Naval Warfare Workstream sekaligus memimpin diskusi, menekankan pentingnya memastikan bahwa konflik bersenjata di laut tidak mengurangi hak-hak negara netral, negara pantai, maupun negara kepulauan.

Menurutnya, perlindungan terhadap rezim hukum internasional yang mengatur hak navigasi dan zona maritim harus tetap dijaga. Ia juga menilai diperlukan pedoman teknis yang lebih jelas mengenai perlakuan terhadap infrastruktur yang memiliki fungsi ganda (dual-use infrastructure), seperti kabel bawah laut dan pelabuhan.

Selain itu, Ricky menegaskan bahwa perlindungan lingkungan laut harus menjadi perhatian utama mengingat ekosistem tersebut menopang kehidupan masyarakat pesisir sekaligus menjadi fondasi perekonomian maritim Indonesia. Upaya tersebut, katanya, harus selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS), hukum humaniter internasional, serta berbagai konvensi lingkungan hidup yang berlaku.

Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste Martin De Boer mengingatkan bahwa peperangan laut bukanlah persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat.

Menurutnya, lautan memiliki peran vital bagi ketahanan pangan dunia, konektivitas digital melalui jaringan kabel bawah laut, serta keberlanjutan ekosistem yang menopang kehidupan manusia. Karena itu, dampak konflik di laut tidak hanya dirasakan oleh negara-negara yang berperang, tetapi juga dapat memengaruhi masyarakat internasional secara luas.

Melalui penyelenggaraan diskusi ini, Indonesia dan ICRC berharap dapat melahirkan rekomendasi yang bersifat konkret, praktis, dan dapat diterapkan oleh negara-negara maupun pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata.

Rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, meningkatkan perlindungan terhadap warga sipil, serta meminimalkan dampak konflik bersenjata terhadap lingkungan laut.

Diskusi di Jakarta ini merupakan penyelenggaraan kedua setelah pertemuan serupa pada Mei 2025 yang membahas hubungan antara hukum humaniter internasional, hukum peperangan laut, dan penerapan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dalam situasi perang.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian konsultasi global dalam kerangka Global IHL Initiative, khususnya Naval Warfare Workstream yang dipimpin bersama oleh Indonesia dan Mesir.

(Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia)