SinarHarapan.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memastikan tidak akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran selama Agustus hingga September 2026. Namun, sikap tersebut bergantung pada keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam menindaklanjuti empat tuntutan utama yang saat ini diperjuangkan kalangan buruh.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan gerakan buruh kini memusatkan perhatian pada empat agenda yang dinilai penting untuk memperkuat perlindungan pekerja.
Tuntutan pertama adalah percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing). Menurut Said, revisi tersebut diharapkan selesai pada Agustus 2026.
Ia menegaskan, praktik outsourcing seharusnya dibatasi hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni petugas kebersihan (cleaning service), katering, tenaga pengamanan (security), dan pengemudi.
“Di luar empat jenis pekerjaan tersebut, hubungan kerja pekerja harus langsung dengan perusahaan pengguna. Jika tidak dipenuhi, maka status hubungan kerjanya wajib beralih menjadi pekerja perusahaan pemberi kerja,” ujar Said dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Agenda kedua berkaitan dengan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). KSPI menilai dana JHT merupakan tabungan milik pekerja sehingga tidak semestinya dikenakan pajak.
Menurut Said, jika pemerintah belum dapat menghapus pajak tersebut sepenuhnya, batas nilai JHT yang dikenai pajak setidaknya perlu dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta dengan mempertimbangkan perkembangan nilai emas.
Ia berpendapat bahwa seperti halnya tabungan di perbankan, objek pajak semestinya dikenakan atas hasil pengembangannya, bukan pada pokok dana yang menjadi hak pekerja.
Isu ketiga yang menjadi perhatian KSPI adalah pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 terkait pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said menegaskan, putusan MK telah menetapkan bahwa pesangon diberikan sekurang-kurangnya satu kali ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, perusahaan tidak lagi dapat menggunakan formula pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam kesempatan itu, Said juga mengungkapkan telah melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan yang melakukan PHK. Berdasarkan hasil pengamatannya, gelombang PHK di industri garmen lebih banyak dipengaruhi oleh melemahnya permintaan pasar global dibandingkan penurunan daya beli masyarakat di dalam negeri.
Ia mendorong pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah terjadinya PHK apabila masih memungkinkan. Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, seluruh hak pekerja, termasuk pesangon, harus dibayarkan sesuai ketentuan hukum.
Tuntutan keempat adalah percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.
Meski mendukung percepatan pembahasan, KSPI mengingatkan agar penyusunan regulasi tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru hanya demi memenuhi tenggat waktu.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja. Karena itu lebih baik pembahasannya menghasilkan aturan yang berkualitas daripada dipaksakan selesai tetapi substansinya lemah,” kata Said.
Berdasarkan perkembangan empat agenda tersebut, KSPI dan Partai Buruh menegaskan belum memiliki rencana mengerahkan aksi massa dalam dua bulan ke depan.
Menurut Said, sepanjang pemerintah dan DPR memberikan respons positif terhadap tuntutan buruh, tidak ada alasan bagi organisasi buruh untuk menggelar demonstrasi besar-besaran.
KSPI dan Partai Buruh berharap empat agenda tersebut dapat segera diselesaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif di Indonesia.
(Sumber: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).)


