SinarHarapan.id-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan Biro Hak Cipta, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata, Republik Korea, telah sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam pelindungan hak cipta.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/9/2024), pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang Kerja Sama di Bidang Pelindungan Hak Cipta di Seoul, Korea Selatan, Selasa (10/9/2024).

Penandatanganan MSP dilakukan oleh Direktur Jenderal Biro Hak Cipta Republik Korea, Hyangmi Jung, dan disaksikan oleh Kuasa Usaha ad interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika, mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Min Usihen.

“Kerja sama ini adalah langkah penting bagi kedua negara dalam memperkuat upaya bersama terkait penyidikan kejahatan hak cipta. Kami berharap kolaborasi ini dapat mendorong perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya di kedua negara,” kata Zelda.

Kerja sama ini mencakup peningkatan kapasitas dalam penanganan pelanggaran hak cipta secara digital. Hal ini penting mengingat pelanggaran hak cipta semakin kompleks dan sering terjadi di dunia maya.

“Kita dapat mengembangkan sistem pemantauan siber yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran hak cipta di internet. Selain itu, kami dapat berbagi praktik terbaik dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta digital, termasuk penggunaan teknologi blockchain untuk melacak kepemilikan karya cipta,” ujar Zelda.

Hyangmi Jung menambahkan bahwa pelanggaran hak cipta melalui distribusi ilegal konten semakin mudah dilakukan, bahkan hingga ke lingkup internasional. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama yang komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan.

“Proses menuju penandatanganan ini cukup panjang, melalui berbagai diskusi dan penyesuaian terkait MSP. Namun, ini adalah bukti bahwa kedua negara saling percaya untuk bersama-sama memberantas pelanggaran hak cipta,” kata Jung.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI, Budi Hadisetyono, optimistis bahwa kolaborasi RI-Korea Selatan ini akan memberikan dampak positif signifikan dalam upaya melindungi hak cipta dan mendorong pertumbuhan sektor kreatif di kedua negara.

“Kerja sama ini diharapkan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif. Dengan pelindungan hak cipta yang lebih baik, kreator dan inovator akan merasa aman dan termotivasi untuk berkarya, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

Kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan mencakup lima ruang lingkup utama:

  1. Pelindungan Hak Cipta: Meningkatkan efektivitas manajemen dan sistem pelindungan hak cipta di kedua negara.
  2. Penyidikan Kejahatan Hak Cipta: Berkolaborasi dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta, termasuk ancaman lintas negara.
  3. Pendidikan dan Pelatihan: Melaksanakan pelatihan, simposium, seminar, dan kegiatan edukasi terkait hak cipta.
  4. Berbagi Informasi: Pertukaran informasi terkait kejahatan hak cipta, pelanggaran, penegakan hukum, serta praktik terbaik.
  5. Pengembangan Kapasitas: Peningkatan kemampuan personel dan peralatan untuk mendukung penegakan hukum hak cipta.(isn/infopublik)