Network

Indonesia Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO

×

Indonesia Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO

Sebarkan artikel ini

Sejak November 2021, Uni Eropa memberlakukan bea masuk antidumping hingga 20 persen terhadap produk baja nirkarat Indonesia. Kebijakan itu membuat ekspor melambat, memengaruhi pesanan, bahkan sempat menimbulkan kekhawatiran pengurangan jam kerja di beberapa pabrik.

Mendag RI Budi Santoro. (Foto: Kemendag)

SinarHarapan.id – Indonesia meraih kemenangan penting dalam sengketa dagang baja nirkarat melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Panel WTO memutuskan sebagian besar tindakan Uni Eropa, khususnya pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD), tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional.

Putusan yang dirilis pada 2 Oktober 2025 itu terkait kasus European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia dengan nomor perkara DS616. Panel menilai kebijakan Uni Eropa melanggar ketentuan dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut kemenangan ini sebagai capaian besar bagi keberlanjutan ekspor Indonesia. “Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian penting untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di Uni Eropa dan negara lain. Kami mendorong Uni Eropa menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Tuduhan tak terbukti

Dalam putusannya, Panel WTO menegaskan tuduhan Uni Eropa terkait praktik subsidi Indonesia tidak terbukti. Kebijakan ekspor nikel Indonesia, menurut panel, tidak menyebabkan harga bahan baku baja nirkarat menjadi di bawah harga wajar. Fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat juga dinilai bukan subsidi ilegal.

Selain itu, subsidi dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat Indonesia dinyatakan bukan sebagai subsidi transnasional yang melawan hukum.

Sejak 17 November 2021, Uni Eropa mengenakan bea antidumping 10,2–20,2 persen terhadap produk baja nirkarat Indonesia. Kebijakan itu kemudian diubah lewat Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022, dengan tarif antidumping 9,3–20,2 persen ditambah bea imbalan hingga 21,4 persen. Indonesia resmi menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Februari 2023.

Jalan terbuka

Budi menegaskan pemerintah akan terus mengawal proses selanjutnya agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakannya dengan putusan WTO. “Keputusan Panel WTO ini menegaskan tuduhan Uni Eropa tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan memastikan putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di Eropa semakin terbuka,” katanya.

Pemerintah berharap kemenangan ini tidak hanya memperkuat daya saing ekspor baja nirkarat, tetapi juga membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih seimbang dengan Uni Eropa.

Ekonomi

SinarHarapan.id – Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan pentingnya pemanfaatan trade remedies, seperti anti-dumping dan antisubsidi, untuk…