Nasional

IWO: Penetapan Tersangka Wartawan JakTV Ancam Kebebasan Pers

×

IWO: Penetapan Tersangka Wartawan JakTV Ancam Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

Ikatan Wartawan Online bersama Organisasi pers lainnya seperti IJTI, AJI, PWI dan KKJ menyatakan keprihatinan, atas penetapan yang dinilai sumir atau terlalu dangkal atas penilaian produk jurnalistik.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H., M.Si. dan Sekjen IWO Telly Nathalia di Jakarta, Rabu, 23 April 2025. (Foto: IWO)

SinarHarapan.id – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H., M.Si., menyayangkan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung, atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Ikatan Wartawan Online bersama Organisasi pers lainnya seperti IJTI, AJI, PWI dan KKJ menyatakan keprihatinan, atas penetapan yang sumir atau terlalu dangkal atas penilaian produk jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa jika tuduhan berkaitan dengan pemberitaan, maka seharusnya  melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan langsung melalui proses pidana. IWO khawatir langkah ini dapat mengancam kebebasan pers dan menciptakan preseden buruk ke depannya,” tegas Dwi Christianto.

Baca Juga: Paus Fransiskus Wafat, Menag: Persahabatan Tak Terlupakan

“Kami menekankan pentingnya melibatkan Dewan Pers dalam kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik serta perlindungan terhadap kebebasan pers.”

“Dewan Pers, melalui Ketua Ninik Rahayu, memang menyatakan menghormati proses hukum Kejaksaan Agung. Meski demikian IWO menilai terkait pemberitaan JakTV memenuhi standar etik jurnalistik atau tidak, itu merupakan kewenangan Dewan Pers yang memeriksa produk jurnalistik yang dikeluarkan JakTV dan status kompetensi Tian sebagai wartawan,” pungkasnya.

Tuduhan

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, Tian  menjadi tersangka atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor CPO.

Tuduhan ini mencakup dugaan permufakatan jahat untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung, dengan Tian diduga menerima Rp478,5 juta secara pribadi.

“Ini adalah cara-cara halus yang akan mengarah para kriminalisasi pers, pembungkaman pers dengan bungkus upaya penegakkan hukum. Entah Kejaksaan Agung sadar atau tidak, sangatlah kebetulan produk jurnalistik kemudian dikaitkan dengan kasus suap. Upaya penegakkan hukum kita sepakat dilakukan, namun perlindungan kepada pers juga sebuah keharusan, mengingat pers adalah pilar keempat demokrasi, yang pembungkamannya akan mencederai demokrasi,” kata Sekjen IWO Telly Nathalia di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.