StockReview.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 92,98 persen calon anggota legislatif (caleg) terpilih, yaitu sebanyak 19.025 orang, telah memenuhi kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dari total 20.462 caleg terpilih, KPK telah menerima laporan LHKPN dari jumlah tersebut.

Dari 19.025 laporan yang diterima, sebanyak 18.706 LHKPN telah dinyatakan lengkap. KPK juga sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbarui data terkait caleg terpilih, terutama bagi mereka yang belum menyampaikan LHKPN atau yang mengalami perubahan status seperti pengunduran diri atau meninggal dunia.

KPK memberikan kesempatan bagi caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan untuk segera melakukannya sebelum batas waktu yang ditetapkan KPU. Menurut aturan KPU, caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN terancam tidak dilantik. KPU telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur prosedur pelaporan LHKPN, dan tanda terima pelaporan harta kekayaan harus diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak dapat menunjukkan tanda terima pelaporan, namanya tidak akan dicantumkan dalam daftar calon terpilih untuk pengucapan sumpah.