SinarHarapan.id – Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan rasuah dalam investasi fiktif di PT Taspen (Persero) bukan pemberian maupun penerimaan suap, dan gratifikasi. Sebab, ada kerugian negara yang timbul.

“(Akibat permainan itu) timbul kerugian negara dari pengadaan tersebut,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut kerugian negara akibat investasi fiktif ini mencapai miliaran rupiah. Namun, dia belum bisa memerinci totalnya karena masih di tahapan penghitungan.

“Sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ucap Ali.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.