SinarHarapan.id – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Israel tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Kuasa Pendudukan (Occupying Power). Menlu RI menyatakan hal tersebut saat sidang Fatwa Hukum (Advisory Opinion) di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, pada 30 April 2025.
Sugiono menyatakan bahwa keengganan Israel mematuhi hukum internasional menghalangi rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri. Menlu RI juga mempertanyakan kelayakan Israel disebut negara cinta damai—syarat mutlak keanggotaan PBB berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB.
Pentingnya Fatwa Hukum dari ICJ
Fatwa dari ICJ disebut akan menjadi pedoman penting bagi penyelesaian isu Palestina, yang menurut Menlu Sugiono merupakan salah satu bencana kemanusiaan terbesar abad ini. Permintaan fatwa hukum ini diajukan Majelis Umum PBB melalui resolusi 79/232 pada Desember 2024.
Hingga 30 April, tercatat 39 negara dan empat organisasi internasional memberikan pernyataan lisan. Indonesia juga menyampaikan pandangan tertulis pada Februari 2025, mempertegas komitmen terhadap kemerdekaan Palestina.
Kewajiban Israel sebagai Anggota PBB
Dalam pernyataannya, Menlu Sugiono menjabarkan kewajiban hukum Israel, baik sebagai anggota PBB maupun Kuasa Pendudukan. Kewajiban tersebut meliputi penghormatan terhadap keberadaan dan aktivitas PBB, khususnya organisasi kemanusiaan seperti UNRWA.
Israel juga wajib memfasilitasi bantuan kemanusiaan ke Gaza. Namun, Indonesia menegaskan bahwa Israel justru merusak infrastruktur sipil, rumah sakit, dan melarang bantuan masuk, yang menyebabkan Gaza tidak layak huni.
Pelanggaran yang Sistematis dan Terus Berulang
Menlu Sugiono menyampaikan bahwa tindakan Israel telah menghalangi rakyat Palestina dalam menjalankan hak untuk menentukan nasib sendiri.
Menlu RI menekankan bahwa pelanggaran ini bukan hanya membuat rakyat Palestina menderita, tetapi juga menghancurkan hak-hak dasar mereka yang dijamin hukum internasional.
Indonesia Desak ICJ
Indonesia meminta ICJ menetapkan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya sebagai anggota PBB dan Kuasa Pendudukan.
Menlu Sugiono menekankan bahwa ICJ memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan fatwa hukum dan tidak ada alasan untuk menundanya.
Prinsip Hukum Kemanusiaan
Dalam pernyataan lisannya, Menlu RI juga menggarisbawahi pentingnya konvensi internasional seperti Konvensi Jenewa Keempat. Indonesia mendesak agar Israel memastikan penyediaan kebutuhan dasar.
Juga, memfasilitasi bantuan kemanusiaan. Lalu, melindungi layanan medis dan petugas kemanusiaan. Israel juga tidak boleh melakukan hukuman kolektif, juga melakukan pemindahan paksa penduduk sipil.
Komitmen Indonesia untuk Palestina
Partisipasi Indonesia dalam sidang ICJ kali ini mempertegas posisi Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina di seluruh forum internasional. Sugiono mengajak dunia membuka mata dan menghentikan kekerasan yang terus berlangsung.
Menurutnya, solusi dua negara tetap satu-satunya jalan keluar menuju perdamaian dan penyelesaian konflik. Menlu RI berharap fatwa hukum ICJ menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum internasional serta dasar menyelesaikan krisis kemanusiaan di Palestina.