Internasional

Pemerintah Pulangkan 146 WNI Overstayer dari Arab Saudi

×

Pemerintah Pulangkan 146 WNI Overstayer dari Arab Saudi

Sebarkan artikel ini

Mereka sebelumnya berada di Rumah Detensi Imigrasi Tarhil Sumaysi dan mayoritas merupakan pekerja migran ilegal yang telah bekerja di Arab Saudi dalam tiga tahun terakhir.

Seorang WNI pekerja migran bernama N, 45 tahun asal Kabupaten Karawang, yang menderita kelumpuhan, juga pulang ke Tanah Air dengan fasilitasi pemerintah RI. (Foto: Kemlu RI)

SinarHarapan.id – Sebanyak 146 Warga Negara Indonesia (WNI) yang overstayer di Arab Saudi telah tiba di Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka sebelumnya berada di Rumah Detensi Imigrasi Tarhil Sumaysi dan mayoritas merupakan pekerja migran ilegal yang telah bekerja di Arab Saudi dalam tiga tahun terakhir.

Kepulangan para WNI ini menggunakan penerbangan komersial dan disambut langsung oleh Menteri Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan KP2MI.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turut membantu proses administrasi dokumen perjalanan, berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kepolisian setempat, serta mendampingi para WNI hingga tiba di Indonesia.

Profil Para WNI yang Dipulangkan

  • Total: 146 orang
    • Laki-laki: 27 orang
    • Perempuan: 119 orang
  • Usia:
    • 130 orang dewasa
    • 16 anak-anak
  • Asal Wilayah:
    • Mayoritas dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
    • Lainnya berasal dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: 

Salah satu WNI yang menarik perhatian adalah seorang pekerja migran bernama N, asal Kabupaten Karawang, yang menderita kelumpuhan. N berusia 45 tahun dan sebelumnya bekerja di Provinsi Abha sejak 2017. Keberangkatannya ke Arab Saudi ini merupakan yang ketiga kalinya.

Tiga Gelombang Pemulangan pada Awal 2025

Pada awal tahun ini, Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan total 554 WNI overstayer dari Arab Saudi dalam tiga gelombang. Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi dan membantu warga negara yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

Kemlu RI  mengingatkan  WNI, khususnya calon pekerja migran, melakukan migrasi secara aman dan legal untuk menghindari masalah di negara tujuan.

“Kami mengimbau kepada seluruh WNI yang bekerja atau akan bekerja di luar negeri untuk selalu mengikuti prosedur. Dan memastikan mereka berada dalam status legal. Migrasi ilegal dapat membawa risiko besar. Termasuk masalah hukum yang berdampak pada keselamatan dan kesejahteraan mereka,” tulis Kementerian Luar Negeri dalam siaran persnya.

Pemerintah juga berkomitmen memperkuat pengawasan dan edukasi terkait prosedur kerja di luar negeri, serta memastikan setiap pekerja migran terlindungi dengan hak-hak mereka terjamin.