Internasional

Pemulangan 46 WNI Korban TPPO dari Myanmar

×

Pemulangan 46 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 46 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

emerintah Indonesia berhasil memulangkan 46 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. (Foto: Kemlu RI)

SinarHarapan.id – Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 46 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Mereka dievakuasi dari Thailand setelah berhasil keluar dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Salah satu korban adalah mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R.

Proses Pemulangan dan Kedatangan di Indonesia

Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Bangkok memfasilitasi pemulangan para korban melalui Bangkok menggunakan dua penerbangan komersial pada Kamis (20/2) malam.

Pesawat pertama mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.55, sementara pesawat kedua tiba pukul 22.10. Sebelum berangkat ke Indonesia, para korban sempat menunggu di Bandar Udara Don Mueang, Bangkok, untuk proses boarding.

Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Bahas Solusi Pencegahan TPPO Serta Seputar PMI

Status Korban dan Tindak Lanjut

Sebelumnya, National Referral Mechanism Thailand menetapkan mereka sebagai korban TPPO. Setibanya di Indonesia, mereka akan berada di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial.

Proses verifikasi lebih lanjut akan memastikan status mereka sebagai korban dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Setelah statusnya jelas, para korban akan menjalani rehabilitasi, reintegrasi, serta pemberdayaan sebelum dipulangkan ke daerah asal. Pemerintah memastikan bahwa setiap langkah sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku.

Bentuk Kehadiran Negara

Pemulangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas Myanmar, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri.

Pemerintah berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. “Masyarakat harus memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri,” kata perwakilan Kementerian Luar Negeri.

KBRI Bangkok berharap pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berencana bekerja di luar negeri. “Jangan mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa memastikan legalitasnya,” imbau seorang perwakilan KBRI.

Kepatuhan terhadap aturan akan membantu menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang atau masalah lainnya di luar negeri.