SinarHarapan.id – Indonesia dan Uni Eropa menggelar Pertemuan Pakar Internasional tentang Kerangka Regulasi untuk Kendaraan Bawah Air Tak Berawak (UUV) di Jakarta, 26-27 Juni 2024.
Dalam pertemuan tersebut, para pakar internasional berbagi pengalaman dan menjajaki langkah-langkah untuk memajukan kerangka peraturan untuk kendaraan bawah air tak berawak (UUV).
Pertemuan juga menandai langkah signifikan untuk memastikan penggunaan drone bawah air secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dimana para pemangku kepentingan dari pemerintahan, industri dan akademisi berupaya mengatasi kebutuhan mendesak akan kerangka peraturan komprehensif yang menyeimbangkan inovasi dan peraturan.
“Pasar Kendaraan Bawah Air Tak Berawak atau UUV diperkirakan tumbuh antara 12 dan 20% per tahun, dan kemungkinan akan meningkat dua kali lipat pada akhir dekade ini. Namun, tidak banyak perdebatan mengenai klasifikasi kendaraan ini, dan kesesuaiannya dengan tata kelola kelautan yang ada,” kata Denis Chaibi, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia.
Dubes Chaibi, Uni Eropa dan negara-negara anggotanya, yang bekerja sebagai ‘Tim Eropa’, memiliki sejumlah keahlian teknologi, dan Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki pengalaman dan wawasan.
“Refleksi bersama ini dapat menjadi kontribusi yang signifikan dan positif untuk mempertahankan pendekatan berbasis aturan untuk Lautan, dan untuk mendukung pekerjaan Organisasi Maritim Internasional (IMO) di bidang ini,” kata Dubes Chaibi.
Meningkatnya ketersediaan dan meluasnya penggunaan UUV telah menambah aktivitas drone bawah air di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia yang kaya akan keanekaragaman hayati laut. Saat ini peraturan hanya mengatur perizinan dan lisensi UUV untuk beberapa situasi.
Pertemuan dua hari ini berlangsung dengan pertukaran pengalaman antara para peserta dan menjajaki langkah-langkah yang dapat ditindaklanjuti untuk memajukan kerangka peraturan UUV.
Acara tersebut diselenggarakan bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenko Marves) dan Uni Eropa, dengan dukungan proyek Uni Eropa “Enhancing Security In and With Asia” (ESIWA).
“Saya yakin bahwa Pertemuan Para Ahli Internasional tentang Kendaraan Bawah Air Tak Berawak akan memberikan platform berharga bagi kita untuk terlibat dalam diskusi yang bermanfaat mengenai Kesadaran Domain Maritim dan praktik terbaik keamanan maritim,” kata Jodi Mahardi, Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Ketergantungan kita pada keamanan dan keberlanjutan perairan kita didasarkan pada keterbukaan dan konektivitas, dan hal ini penting untuk mendorong dan menjaga keselamatan, keamanan dan kedamaian lingkungan maritim kita,” tambah Mahardi.

Peserta dari Uni Eropa, negara-negara anggota Uni Eropa, Indonesia dan Jepang menyatakan komitmen yang kuat untuk lebih memperkuat keamanan maritim.
Diskusi mendalam terfokus pada aspek-aspek penting peraturan UUV, termasuk:
Keamanan dan Standar: Penekanan diberikan pada pengembangan standar dan protokol keselamatan yang ketat untuk memastikan pengoperasian UUV yang andal dan aman;
Perlindungan Lingkungan: Kebutuhan untuk meminimalkan dampak lingkungan dari operasi UUV disorot, dengan pedoman yang diusulkan untuk melindungi ekosistem laut dan keanekaragaman hayati yang sensitif;
Keamanan dan Privasi: Perjanjian internasional yang jelas dianggap perlu untuk menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan penghormatan terhadap kedaulatan dan privasi, di samping protokol untuk perlindungan data dan penggunaan teknologi pengawasan yang etis;
Pertimbangan Hukum dan Etis: Pertemuan ini menggarisbawahi pentingnya memperjelas kerangka hukum yang mengatur penggunaan UUV di perairan internasional dan mengatasi implikasi etis dari penerapan UUV di wilayah yang memiliki budaya penting; dan
Kolaborasi dan Inovasi: Para peserta menyerukan peningkatan kolaborasi internasional dan pembinaan kemitraan lintas sektor untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik, serta mendorong inovasi dalam kerangka peraturan yang terstruktur. (nat)