Nasional

Tangis Histeris Nenek Keluarga Korban di Sidang Kasus Pedofil di Sukabumi

×

Tangis Histeris Nenek Keluarga Korban di Sidang Kasus Pedofil di Sukabumi

Sebarkan artikel ini

Sinarharapan.id – Tangis histeris SAI (60) pecah di sidang kasus pencabulan paman terhadap keponakan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kamis (2/2/2023). SAI adalah nenek dari anak perempuan berusia 8 tahun asal Kecamatan Cikole yang dicabuli pamannya sendiri.

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Kartika. SAI menjadi satu diantara para saksi pihak korban yang dihadirkan di persidangan.

“Saya kecewa dengan sidang tadi. Yang pertama jaksa tidak bertanya ke pelaku, jadi yang dicecar itu hanya kita (keluarga korban). Yang kedua pelaku tidak mengakui (mencabuli) malah dia mengalihkan kalimatnya itu ke kasus yang lain,” ujar SAI.

Ia juga mengaku terpukul karena tidak ada niat baik dari keluarga terdakwa untuk menyelesaikan perkara ini. Keluarga terdakwa malah terkesan melindungi pelaku dan menghalangi proses pelaporan padahal bukti visum yang diberikan sudah jelas ada dan dokter menyatakan bahwa selaput dara korban robek dan ada kerusakan pada bagian kelaminnya.

“Pemeriksaan pertama, dokter yang merujuk untuk saya disuruh membuat laporan, itu sudah jelas berarti itu urgent dan harus segera lapor polisi. Pada visum kedua, saya ikut ke dalam ruangan dan membantu membuka kemaluan korban, dan disitu sebetulnya buktinya itu lebih menganga. Kalau di yang pertama bolongnya itu, udah keliatan. Begitu di rumah sakit yang kedua, itu bolongnya lebih besar,” bebernya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja, mengatakan nenek korban belum puas karena yang dilihat waktu pemeriksaan secara kasat mata ada lubang (pada hasil pemeriksaan selaput dara). Selain itu, korban yang hadir di persidangan memberikan keterangan adanya kejadian malam itu.

“Korban lagi tidur, lampu dimatikan terus ada yang menindih dan ada seperti batu keluar masuk ke kemaluannya, terus korban mendorong pelaku. Waktu itu yang menindihnya rambut pirang dengan ciri-ciri yang sama yaitu omnya itu terdakwa,” kata Jaja

Sesuai surat dakwaan, Pasal yang disangkakannya adalah pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 L nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 81 ayat 3 nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, ancamannya minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.

Sekedar diketahui, pengungkapan kasus yang menjerat terdakwa RP ini berawal dari laporan yang dibuat SAI ke polisi dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR pada 13 Oktober 20222. RP ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya di Kecamatan Cikole.