Nasional

Desak Selesaikan Sengketa Tanah Cakung, GERTAK Gruduk Kantor Kementerian ATR/BPN

×

Desak Selesaikan Sengketa Tanah Cakung, GERTAK Gruduk Kantor Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), menggelar aksi demo di depan Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Dalam aksinya, para massa aksi mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengusut kasus mafia tanah di Jakarta Timur. Khususnya sengketa tanah Cakung, Jakarta Timur dan mencopot oknum-oknum pejabat pertanahan yang bermain.

“Kami meminta Menteri ATR/BPN dapat menyelesaikan permasalahan sengketa Cakung yang berlarut larut ini, dan mendesak mencopot Heri Sudwijayanto, Iing Sodikin, Taufik Qulhadi, Yustan Alpiani, Himawan Arief, dan Sudarman Harja Saputra karena diduga membantu Tabalujan serta mencopot oknum BPN yang diduga bermain dengan mafia tanah,” ujar Ketua Gertak Dimas Tri Nugroho kepada wartawan, Rabu (12/7/2022).

Selain itu, menurut Dimas, kasus sengketa Cakung penuh dengan rekayasa dan intervensi dari para pengusaha dan oknum pejabat pertanahan yang merugikan rakyat kecil.

“Pihak kami berharap kasus sengketa tanah Cakung mendapatkan perhatian khusus. Karena Abdul Halim sebagai rakyat kecil menjadi korban dari pengusaha dan oknum pejabat pertanahan demi keuntungan pribadi mereka.,” ungkapnya.

Dimas menyakini, Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN baru akan membela rakyat kecil yang mencari keadilan seperti instruksi Presiden untuk melakukan reformasi agraria sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo.

“Kami yakin Meteri Pak Hadi dan Wamen Pak Raja bisa menyelesaikan permasalahan ini, karena kami percaya Pak Hadi dan Pak Raja merupakan cahaya keadilan bagi rakyat kecil yang dipilih oleh Presiden,” katanya.

Dirinya membeberkan, kejanggalan sengketa tanah Cakung itu terlihat jelas salah satunya dengan beredarnya surat dari menteri BPN/ATR di media sosial yang terkesan melakukan intervensi ke MA untuk mengalahkan Abdul Halim.

“Surat yang bersifat rahasia yang ditandatangani Sofyan Djalil yang dikirim ke MA itu diunggah oleh penggiat media sosial Rudi Valinka dengan akun @kurawa. Selain itu yang janggal, kepolisian telah menetapkan pengusaha Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka dan DPO terkait pemalsuan akta autentik tapi masih dapat dimenangkan oleh pengadilan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Dimas meminta Kementerian ATR/BPN untuk memeriksa semua tanah keluarga Tabalujan yang dinilai bermasalah dan pengurusan suratnya tidak sesuai prosedur. Dan mencopot oknum-oknum BPN yang terlinat mafia tanah.

“Kementerian harus memeriksa semua tanah Benny Simon Tabalujan dan keluarganya, karena warkahnya bodong semua. dan oknum-oknum petinggi BPN yang bermain dan melakukan intervensi terkait kasus tanah Cakung,” ungkapnya.

Dimas juga menambahkan, pihaknya telah diterima oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN saat menggelar aksi.

” Tadi kami diterima perwakilan dari Kementerian ATR/BPN sekalian memberikan berkas-berkas. Jadi dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan audiensi dengan Pak Menteri sesuai jadwal Pak Menteri,” ungkapnya.