Network

Pemisahan sistem TikTok-Tokopedia di balik layar dinilai lebih aman

×

Pemisahan sistem TikTok-Tokopedia di balik layar dinilai lebih aman

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Pengamat ekonomi digital sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai pemisahan sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia secara back-end atau di balik layar lebih aman dari sisi keamanan siber ketimbang pemisahan di situs atau aplikasi.

“Kita mengenal apa yang disebut API (Application Programming Interface) yang ini jauh lebih aman dari sisi data pengguna ketimbang pindah aplikasi, jadi pemisahan sistem di back-end sah-sah saja dan lazim terjadi di teknologi informasi,” kata Heru di Jakarta, dikutip Senin.

Heru menilai periode waktu empat bulan uji coba yang diberikan Kemendag kepada TikTok dan Tokopedia ini wajar karena bila migrasi dilakukan dengan cepat di bawah tiga bulan, maka berisiko terjadi pelanggaran data (data breach) dan berpotensi memberi dampak ke pengalaman para pengguna.

Heru juga menilai regulasi Permendag Nomor 31 itu jelas dalam mengatur media sosial dan ecommerce termasuk pembayarannya. Media sosial hanya menjadi fasilitator dari ecommerce untuk memasarkan produk, sementara proses transaksi harus tetap dilakukan di ecommerce.

“Apakah bisa kemudian seamless, seolah-olah transaksi dilakukan di media sosial. Hal itu bisa dilakukan, tapi, nanti kita bisa lihat dalam algoritmanya”.

Sebenarnya, kata Heru, sudah banyak yang telah melakukan pemisahan secara back-end tersebut yang seolah-olah terjadi di media sosial, namun, sesungguhnya tercatat di sistem ecommerce.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kemendag juga menyatakan secara keseluruhan proses migrasi sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia sudah hampir rampung.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag mengkategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yakni pembayaran, data dan merchant operational. Saat ini yang paling terlihat perubahannya adalah dari sisi tampilan.

“Terkait payment, itu paling besar bobotnya sekitar 60 persen, kategori kedua data, pemisahan data, data dan user. Ketiga istilahnya merchant operational, itu yang meliputi tampilan-tampilan lah, memang dari ketiga kelompok itu yang kemajuannya paling banyak yang depan memang,” ujar Isy di Jakarta.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), disebutkan perdagangan digital (e-commerce), social commerce dan social media harus dibedakan. Sebab itu, TikTok pun dilarang melakukan transaksi digital melalui TikTok Shop, sehingga akhirnya bergabung dengan Tokopedia.

Isy juga menegaskan saat ini platform TikTok sudah tidak lagi menyediakan fitur transaksi. Namun, hal tersebut belum sepenuhnya bermigrasi karena masih terdapat beberapa hal yang belum selesai termasuk link untuk dokumen tagihan pembayaran.

“Di back end-nya ini memang tersisa mengenai link untuk invoice. Bagian ini belum selesai,” kata Isy.

TikTok diberi waktu untuk menyelesaikan migrasi kurang lebih tiga-empat bulan sejak bergabung dengan Tokopedia. Dengan demikian, diharapkan proses ini dapat selesai sebelum Idulfitri.

“Kalau bisa sebelum Lebaran ya, saya usahakan. Tapi, ini kan Pak Menteri (Zulkifli Hasan) jalan terus,” ucapnya.

Kemendag pun mengawasi penuh progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan Permendag Nomor 31.