Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkonomiNetwork

Presiden Tekan Aturan Tambahan Modal untuk Wijaya Karya Rp6 Triliun

×

Presiden Tekan Aturan Tambahan Modal untuk Wijaya Karya Rp6 Triliun

Share this article

StockReview.id – Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN bidang konstruksi, PT Wijaya Karya (Persero) sebesar Rp6 triliun.

Tambahan modal untuk Wijaya Karya (WIKA) tersebut tertuang melalui PP Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang ditetapkan di Jakarta pada 28 Maret 2024.

Example 300x600

Dalam salinan PP yang dilihat pada laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Senin disebutkan bahwa pemerintah memberikan tambahan modal untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional melalui penerbitan saham baru.

Pemberian modal tambahan dari negara ke dalam modal saham WIKA juga dilakukan untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perseroan.

Adapun penambahan modal negara yang diberikan kepada WIKA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dengan besaran paling banyak Rp6 triliun.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah),”demikian kutipan dalam Pasal 2 PP tersebut.