SinarHarapan.id-Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, berubah panas. Pasalnya, kuasa hukum Nadiem justru menyebut perkara ini sebagai “kasus gaib”.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, melontarkan istilah tersebut usai sidang di Jakarta, Selasa (21/4). Ia menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak berdasar karena faktanya Chromebook terbukti bermanfaat bagi guru di daerah terpencil.
“Banyak cerita dibangun, narasi diciptakan. Tapi ketika masuk persidangan, mentah semua. Nggak ada faktanya,” tegas Ari.
Mengapa demikian? Kubu Nadiem menghadirkan tujuh guru dari Aceh hingga Papua. Mereka bersaksi di depan majelis hakim bahwa Chromebook tetap bisa digunakan secara offline di wilayah dengan koneksi internet terbatas.
Salah satunya Muhamad Firman, mantan guru di Kalimantan Barat. Saat bertugas di daerah 3T, ia mengajar matematika menggunakan Chromebook dengan listrik tenaga surya.
“Sinyal sangat terbatas. Saya pakai Google Slide dan Spreadsheet secara offline. Tetap bisa presentasi dan buat grafik,” ujar Firman yang kini menjadi staf dinas pendidikan setempat.
Kepala Sekolah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Arby William Mamangsa, bahkan mendemonstrasikan ketangguhan perangkat tersebut. Menurutnya, Chromebook tetap menyala tanpa tombol power meski sudah dipakai lima tahun. Seluruh data guru dan siswa juga tersinkronisasi otomatis ke akun masing-masing.
“Saya ajak siswa praktik kimia virtual pakai Chromebook touchscreen. Anak-anak lebih mudah paham,” timpal Denny Adelyta Tofani Novitasari, guru asal Sorong.
Selain saksi fakta, Nadiem juga menghadirkan ahli pendidikan, Ina Liem. Ia memaparkan bahwa Platform Merdeka Mengajar justru menghemat anggaran pelatihan guru. “Guru tak perlu bayar transportasi dan penginapan. Bisa belajar di waktu luang,” jelasnya.
Ina juga membantah isu rendahnya IQ nasional yang dikaitkan dengan kebijakan Nadiem. Ia menyebut data IQ 78 yang sempat viral merupakan survei tahun 2018, sebelum Nadiem menjabat.
Sementara itu, terkait aliran dana Rp809 miliar dari Google ke GoTo, Ari menegaskan itu murni proses bisnis dan Nadiem hanya pemegang saham minoritas. “Tak ada hubungan dengan proyek Chromebook. Itu dua hal berbeda,” pungkasnya.
Nadiem sendiri mengeluhkan ketidakseimbangan waktu sidang. “JPU tiga bulan dengan 60 saksi. Saya baru tiga kali sidang, sudah dipaksa putusan. Mana keseimbangannya?” keluhnya.
