Kesra

Kasus Sengketa Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu (YPKLS) timbulkan Konflik sampai Libatkan Siswa

×

Kasus Sengketa Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu (YPKLS) timbulkan Konflik sampai Libatkan Siswa

Sebarkan artikel ini

Dalam kasus sengketa tersebut adanya eksploitasi siswa dengan aksi demonstrasi

Pengurus Yayasan YPKLS tempuh jalur Hukum dalam kasus sengketa perubahan akta. Foto: Istimewa

SinarHarapan.id– Kasus perselisihan kepengurusan Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu (YPKLS) berbuntut panjang dan kini harus ditempuh lewat jalur hukum.

Sengketa hukum perubahan akta di tubuh Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu (YPKLS) yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara No. D232, Jakarta Pusat, terus memicu konflik.
Konflik ini memuncak setelah terjadinya serangkaian aksi di lingkungan sekolah yang kini berdampak langsung pada suasana belajar mengajar siswa.

Direktur Pendidikan Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu, Drs.Christiadji MM, mengatakan pihaknya memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum. Saat ini terdapat proses hukum yang berjalan, termasuk perkara di pengadilan umum serta upaya terkait keabsahan administrasi badan hukum (AHU) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dr. Casnika, S.H., M.H., selaku kuasa hukum YPKLS minta pihak yayasan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan siapa pun yang nantinya dinyatakan memiliki hak untuk mengelola yayasan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dihormati.
“Saya berharap dari pihak mereka untuk bisa bersabar menghormati proses hukum. Kami komit apabila ada putusan yang sudah menjadi putusan pengadilan inkrah. Siapapun yang nanti dinyatakan sebagai haknya untuk mengelola ini, andaikan mereka kami komit, kami akan mengelola,”ujar Christiadji, saat jumpa pers di YPKLS, Jakarta Pusat, Jum’at (7/8).

Dalam kasus sengketa tersebut menimbulkan aksi demonstrasi yang melibatkan para siswa dan ada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang menggunakan para siswa agar situasi terlihat tidak kondusif

Dr. Casnika, S.H., M.H mengimbau agar pengurus tanggung jawab dalam kasus ini bukan hanya terkait persoalan internal yayasan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pendidikan para siswa dan pada masyarakat.
“Terkait aksi demonstrasi yang melibatkan para siswa, kami sedang melakukan penyelidikan. Ada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang menggunakan para siswa agar situasi terlihat gaduh,” ujar Casnika.

Akar dari perselisihan kasus ini bermula dari terbitnya Akta Perubahan No. 17 tertanggal 11 Juni 2025 yang dinilai tidak melalui Rapat Badan Pembina yang sah. Dugaan manipulasi data tersebut menyeret nama Ibu Hanggarini Ambaroekmi Vascayati (Ibu Yono), istri pendiri yayasan Alm. R.P. Soejono yang telah berusia 88 tahun, di mana pada 21 Mei 2025 ia diminta menandatangani dokumen notulen rapat tanpa memahami isi sebenarnya. Setelah menyadari berkas tersebut digunakan untuk menerbitkan akta baru tanpa Rapat Pembina yang sah, Ibu Yono secara resmi membatalkan tanda tangannya melalui Surat Pembatalan Nomor: 02/HAV-Pembina/YPKLS/2025 pada tanggal 25 Juni 2025.

Pihak yayasan juga telah menempuh upaya hukum terkait administrasi badan hukum (AHU). Proses tersebut berjalan bersamaan dengan perkara di pengadilan umum sehingga pihak yayasan memilih menunggu hasil dari lembaga peradilan sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Selain itu, sejumlah persoalan yang terjadi di lingkungan yayasan juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Christiadji menyebut laporan telah disampaikan ke Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, dan pihak yayasan telah dimintai keterangan.

Christiadji juga meluruskan informasi mengenai penggembokan yang dikunci bukan gedung sekolah, melainkan kantor yayasan. Kondisi tersebut sempat membuat aktivitas administrasi pengurus terganggu.

Sementara terkait aksi demonstrasi siswa, Christiadji mengatakan pihak yayasan telah melakukan penelusuran. Ia menyebut terdapat indikasi adanya pihak yang mengarahkan aksi tersebut, tetapi belum menyebut pihak yang dimaksud karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Kita tidak menuduh siapa-siapa tapi ada indikasi bahwa ini demo adalah ada yang menggerakkan,” kata Christiadji.

Ia meminta persoalan antara orang dewasa tidak melibatkan siswa.
“Kalau kami berpendapat bahwa itu jangan melibatkan anak-anak,” ujarnya.

Dr. Casnika, S.H., M.H., selaku kuasa hukum YPKLS
Foto: Istimewa

Pihak yayasan juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan mengikuti proses mediasi yang melibatkan sejumlah pihak pemerintah dan instansi terkait.

Di tengah sengketa kepengurusan, Yayasan Perguruan Satria memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. pengurus menyatakan tidak ingin konflik internal mengganggu hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.

Christiadji meminta semua pihak menahan diri dan menunggu proses hukum hingga selesai. Menurut dia, keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan menjadi dasar bagi pengelolaan yayasan selanjutnya.
“Jadi mohon juga pihak mereka untuk bersabar sampai proses pengadilan selesai,” kata Christiadji.

Sementara itu, Teddy Moch Mukti, pengawas Yayasan Perguruan Satria sejak 2023 sekaligus anak mantu salah satu pendiri yayasan, menyampaikan keterangan mengenai dokumen yang ditandatangani Bu Yono. Menurut Teddy, keluarga mempertanyakan proses penandatanganan karena Bu Yono yang telah berusia lanjut disebut tidak diberi kesempatan membaca seluruh isi dokumen.

Tanda tangan tersebut kemudian disebut telah dicabut dan pencabutannya menjadi bagian dari proses hukum.

Pihak yayasan berharap proses peradilan dapat memberikan kepastian mengenai status kepengurusan dan akta yayasan. Selama proses tersebut berjalan, mereka berkomitmen menjaga kegiatan pendidikan tetap berlangsung dan meminta seluruh pihak tidak melibatkan siswa dalam konflik kepengurusan.