SinarHarapan.id – Kasus Victor Leonardo Hutapea atau Leon Travis yang juga seorang musisi dengan kedubes AS kini menghadapi babak batu.
Leon Travis mendatangi Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak pesangon senilai sekitar 60 ribu dolar AS (lebih dari Rp1 miliar) akibat dugaan pemutusan hubungan kerja dan diskriminasi yang dialaminya setelah bekerja selama 11 tahun di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Ditemani kuasa hukumnya Gerindra Sandinista SH bersama tim Kaligis & Associates, mendatangi Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Pusat untuk melaporkan Kedutaan Besar Amerika Serikat karena mangkir untuk mediasi Tripartit (Forum komunikasi dalam hubungan industrial yang melibatkan Pemerintah, perusahaan dan Pekerja).
Gerindra Sandinista SH selaku Kuasa Hukum mendampingi Victor Leonardo Hutapea menyatakan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran kedubes AS, yang dinilai mencederai hak pekerja di wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
“bahwa kedatangan kami di Sudin Ketenaga kerjaan Jakarta Pusat ingin mengadukan perihal sengketa ketenaga kerjaan yang dialami oleh saudara Victor berhadapan dengan kedubes Amerika Serikat, kami ini sudah melaksanakan tripartit dua kali, dan melihat kedubes Amerika itu mangkir”. Ujar Garindra.
Victor Leonardo Hutapea merupakan pegawai Kedutaan Besar Amerika selama 11 tahun, ia bekerja sebagai penyelidik kriminal Drug Enforcement Administration (DEA) Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan haknya sebesar 60 ribu dolar Amerika Serikat, uang tersebut adalah upahnya selama 11 tahun bekerja di Kedutaan Besar AS.
“Jujur sudah satu tahun ini saya hidup tanpa pemasukan yang pasti. Hak saya atas upah kerja selama 11 tahun belum saya dapatkan,” kata Viktor ketika ditemui di Suku Dinas Ketenagakerjaan, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/26).
Victor Leonardo mengakui usahanya untuk bisa mendapatkan pemasukan demi menafkahi keluarga cukup berat.
Usianya yang sudah 40 tahun lebih tidak mudah mencari kerja kantoran lagi, beruntung dirinya memilki talenta bermain musik dari situlah dia mendapat pemasukan.
“Saya masih terus cari kerja, dan saya juga ambil panggung musik buat nyanyi untuk tambah-tambah penghasilan dan menyekolahkan 2 anak, susah lah, kondisi saya lagi turun, sulit,” ujarnya.
selama 11 tahun bekerja di Kedutaan Besar Amerika Serikat, Victor merasa kerjanya tidak ada masalah.
“Ini saya lagi apes aja nih, ketemu oknum manusia yang memang punya niat jahat. Gitu aja. Padahal saya dapat penghargaan pekerja terbaik selama bekerja disana,” ungkapnya.
Perselisihan hubungan industrial ini bermula dari pengabdian Victor Leonardo Hutapea selama sebelas tahun, terhitung sejak November 2014 hingga Agustus 2025, sebagai tenaga investigator di lingkungan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan unit kerja Drug Enforcement Administration tanpa pernah melakukan pelanggaran disiplin.
Pengabdian panjang tersebut diputus sepihak pada 21 Agustus 2025 melalui surat pemutusan hubungan kerja oleh pejabat bagian personalia Kedubes AS tanpa didahului surat peringatan dan tanpa pembayaran hak pesangon.
Pihak Kedubes AS sebenarnya telah mengakui adanya kewajiban kompensasi melalui surat elektronik perhitungan internal tertanggal 11 Agustus 2025 sebesar Rp 896.655.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), namun hak tersebut tidak pernah dibayarkan kepada pekerja.
Victor Leonardo Hutapea melalui kuasa hukum telah menempuh seluruh tahapan musyawarah mufakat secara patut. Surat somasi resmi telah dikirimkan pada Oktober 2025, diikuti permohonan perundingan bipartit pertama dan kedua pada November 2025.
Pihak kedutaan mengabaikan seluruh undangan musyawarah tersebut, bahkan menolak pengiriman surat fisik di lokasi kantor kedutaan. Pengabaian tersebut menyebabkan perundingan bipartit dinyatakan gagal secara hukum, sehingga perkara ini diteruskan ke tingkat mediasi tripartit pada instansi ketenagakerjaan pemerintah.
Secara doktrin hukum internasional, asas kekebalan diplomatik tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab perburuhan. Perekrutan staf lokal warga negara Indonesia merupakan perbuatan hukum perdata atau tindakan non-pemerintahan, bukan tindakan kedaulatan negara. Berdasarkan asas Lex Loci Laboris, setiap hubungan kerja yang dilaksanakan di wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum perburuhan Indonesia.
Hubungan kerja yang berjalan selama sebelas tahun tanpa kontrak tertulis berkala secara hukum berstatus sebagai pekerja tetap, sehingga hak atas pesangon dan uang
penghargaan masa kerja wajib dipenuhi secara penuh sesuai
undang-undang ketenagakerjaan.
Ketidakhadiran pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat pada agenda mediasi mempertegas tidak adanya iktikad baik untuk menyelesaikan hak mantan pekerjanya. Tim Kuasa Hukum
meminta Pejabat Mediator Sudinaker Jakarta Pusat untuk mencatat ketidakhadiran tersebut ke dalam berita acara sidang dan segera menerbitkan Anjuran Tertulis.
Dokumen Anjuran Tertulis tersebut akan dijadikan dasar hukum utama untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja Indonesia.





