SinarHarapan.id-Ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lengang pada 8 September 2026. Kursi yang seharusnya diduduki penggugat kosong. Pertanyaan mendasar soal dasar kewenangan tak terjawab. Proposal perdamaian yang diklaim telah disiapkan justru ditolak, lalu penggugat meninggalkan ruangan. Mediasi itu gagal, dan APJATEL memilih bersuara.
APJATEL menegaskan komitmennya sebagai asosiasi industri yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel, asosiasi ini menegaskan posisinya mendukung kebijakan penataan kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dukungan itu berlaku selama kebijakan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan keberlangsungan ekosistem telekomunikasi nasional.
Layanan telekomunikasi kini bukan lagi kebutuhan sekunder. APJATEL menilai layanan itu setara kebutuhan dasar lain karena dipakai untuk bekerja, belajar, berkomunikasi, mengakses kesehatan, hingga menjalankan roda perekonomian. Karena itu, setiap kebijakan menyangkut infrastruktur telekomunikasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan layanan masyarakat luas. Ini bukan soal bisnis semata, melainkan hak publik.
Baca juga :APJATEL Minta Moratorium Relokasi Jaringan Non-PSN Selama Sebulan
APJATEL menegaskan tunduk dan menghormati seluruh kebijakan serta regulasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun asosiasi juga berkewajiban memastikan pelaksanaan kebijakan tidak mengorbankan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi andal. Kewajiban itu melekat pada keberlangsungan bisnis telekomunikasi yang menopang layanan publik sehari-hari. Dua kepentingan itu harus dijaga bersama.
Dalam perkara a quo, APJATEL berkedudukan sebagai Turut Tergugat II, bukan pihak berkepentingan kontradiktif dengan Tergugat PT Planet Harapan Penuh Energy. Kehadiran APJATEL semata-mata dalam kapasitas asosiasi industri yang memiliki fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi teknis kepada anggota. Fungsi itu dijalankan sesuai anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APJATEL menegaskan tidak memiliki kewenangan menunjuk pelaksana pekerjaan, menghentikan pekerjaan, atau menentukan kebijakan penataan ruang publik. Penunjukan pelaksana sepenuhnya kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pemberi kerja. Dalil kelalaian pengawasan yang dialamatkan kepada APJATEL dinilai sama sekali tidak berdasar karena fungsi pengawasan telah dijalankan profesional.
Saudara Budianto Tahapary selaku penggugat mendalilkan proyek tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Namun fakta persidangan berbicara lain. Penggugat bukan pemilik tanah, bukan RT, bukan RW, bukan lurah, bukan camat, dan bukan pejabat berwenang. APJATEL mempertanyakan dasar kewenangan penggugat menghentikan pekerjaan yang telah memiliki izin resmi pemerintah provinsi.
Penggugat tidak pernah menunjukkan putusan pengadilan, penetapan pengadilan, atau dasar hukum yang menguatkan kewenangannya menghentikan pekerjaan. APJATEL menilai klaim tanpa dasar hukum hanyalah klaim kosong. Dalam mediasi, penggugat tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar soal kewenangan. Sikap itu menunjukkan penggugat tidak sungguh-sungguh mencari penyelesaian, melainkan mempertahankan gugatan tidak berdasar.
APJATEL berpendapat gugatan yang tidak berdasar hukum berpotensi merugikan kepentingan publik lebih luas, terutama masyarakat yang mengandalkan layanan telekomunikasi sebagai kebutuhan primer sehari-hari. Penataan jaringan di ruang publik merupakan bagian kebijakan pemerintah mewujudkan kota tertib, estetis, dan aman. APJATEL mendukung langkah itu sepanjang dilaksanakan sesuai peraturan dan memperhatikan pihak terdampak.
APJATEL mengajak seluruh pihak memahami bahwa penataan kota dan keberlangsungan layanan telekomunikasi bukan dua kepentingan saling bertentangan. Keduanya harus dicari titik keseimbangannya secara bersama-sama. Asosiasi menegaskan posisi industri: tunduk pada regulasi, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga keberlangsungan bisnis telekomunikasi nasional tetap sehat.





