Nasional

Kuasa Hukum Abu Hasan Soroti Dokumen Boedel Pailit yang Tak Ada dalam Berkas Perkara

×

Kuasa Hukum Abu Hasan Soroti Dokumen Boedel Pailit yang Tak Ada dalam Berkas Perkara

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Kuasa hukum Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menelusuri keberadaan dokumen boedel pailit terkait perkara PT Xiongji Internasional IMP & EXP (dalam pailit). Permintaan tersebut disampaikan melalui surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9/2026).

Kuasa hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum SES, C Suhadi, Eddy Ghazali, dan M Kunang, menyatakan persoalan itu diketahui setelah mereka melakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan permohonan tertanggal 8 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum mengaku menemukan catatan mengenai dua aset yang disebut didaftarkan kurator sebagai bagian dari boedel pailit. Keduanya yakni satu unit apartemen Denpasar Residence Kintamani Tower Lantai 23 No. AA di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, dan satu unit AXA Tower Kuningan City Lantai 28 Suite 01 di Jalan Prof. Satrio, Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum, dasar kepemilikan kedua aset tersebut berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, mereka menyatakan dokumen PPJB, baik asli maupun fotokopinya, tidak ditemukan dalam berkas perkara yang diperiksa.

“Artinya terkait dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli baik asli maupun fotocopynya tidak melekat dalam berkas perkara. Ini tidak lazim,” kata C Suhadi, Eddy Ghazali, dan M Kunang dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (16/9/2026).

Kuasa hukum juga menyebut berdasarkan keterangan yang mereka terima, dokumen akta perikatan jual beli tersebut tidak pernah dilihat oleh panitera sejak awal penanganan perkara.

Kondisi tersebut, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan dan status hukum aset yang dicatat sebagai boedel pailit. Mereka meminta persoalan tersebut diperiksa lebih lanjut untuk memastikan dokumen dan aset yang dimaksud dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dengan tidak tersedianya dokumen boedel pailit tersebut, maka patut diragukan keberadaannya sebagai dokumen yang diduga fiktif atau dokumen boedel pailit tidak dapat dialihkan dalam rangka pembayaran kepada kreditor,” ujar tim kuasa hukum.

Mereka juga menduga terdapat kemungkinan aset milik kliennya sebagai pihak ketiga dimasukkan ke dalam boedel pailit. Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut.

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum telah bersurat kepada Hakim Pengawas untuk meminta audit terhadap dua aset yang masih didasarkan pada PPJB. Audit dinilai diperlukan untuk memastikan keberadaan, status hukum, serta nilai aset yang tercatat sebagai boedel pailit.

“Kami ingin mengetahui apakah benar aset boedel pailit dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai aset untuk membayar para kreditor atau tidak,” kata tim Hukum SES.

Kuasa hukum juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merespons langkah hukum yang telah mereka tempuh dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara, khususnya terkait dokumen boedel pailit tersebut.