Nasional

DPP IWAPI Tolak Hasil Munaslub Bandung dan Pegang AD/ART

×

DPP IWAPI Tolak Hasil Munaslub Bandung dan Pegang AD/ART

Sebarkan artikel ini
IWAPI Bersihkan Sengketa Organisasi Lewat Munas Jakarta.(Doc : IWAPI)
IWAPI Bersihkan Sengketa Organisasi Lewat Munas Jakarta.(Doc : IWAPI)

SinarHarapan.id-DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia menegaskan Musyawarah Nasional IWAPI tetap digelar 2–3 November 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta. Forum itu menjadi agenda resmi evaluasi kepengurusan dan pemilihan Ketua Umum periode 2026–2031. DPP itu juga menolak hasil Munaslub di Bandung.

Munaslub di Bandung pada 29–30 Oktober 2026 dikabarkan menetapkan Hana Hasanah Fadel sebagai Ketua Umum IWAPI 2026–2031. DPP menilai forum itu tidak sah karena menyimpang dari AD/ART organisasi. Penegasan ini menjawab pemberitaan tersebut yang berkembang luas di publik secara terbuka.

Ketua Umum DPP IWAPI Nita Yudi menyatakan pihaknya tidak mengakui penyelenggaraan maupun hasil Munaslub Bandung. Menurut Nita, setiap forum yang membawa konsekuensi kepemimpinan dan struktur organisasi harus mengikuti mekanisme AD/ART. Ia menyebut Munaslub itu ilegal secara tegas dalam keputusan organisasi.

Nita menjelaskan Munas merupakan agenda penting dalam siklus organisasi. Forum itu menjadi momentum pertanggungjawaban kepengurusan atas program kerja lima tahun sekaligus pemilihan Ketua Umum 2026–2031. Munas juga menandai pergantian setelah Nita menjalankan dua periode sesuai AD/ART organisasi yang berlaku tersebut.

Nita Yudi Tegaskan Munas 2–3 November, Tatyana Calon Tunggal.(Doc)
Nita Yudi Tegaskan Munas 2–3 November, Tatyana Calon Tunggal.(Doc)

AD Pasal 25 mengatur Munaslub dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga DPD. ART Pasal 13 mengatur penyelenggaraan dan pertanggungjawaban Munaslub, termasuk mekanisme yang melibatkan DPD pengusul setelah berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina. Ketentuan itu harus dibaca utuh.

DPP menyoroti pentingnya kejelasan peserta, mandat perwakilan daerah, dan mekanisme pengambilan keputusan. Setiap DPD memiliki satu hak suara. Peserta terdiri atas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang memperoleh mandat. DPP juga memiliki hak bicara dan hak dipilih dalam forum.

Dinamika organisasi juga mencuat terkait pemberitaan mengenai 26 DPD yang disebut diberhentikan. Nita mempertanyakan penilaian kepengurusannya yang disebut melanggar. Ia menegaskan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya belum disampaikan melalui forum Munas. Karena itu penilaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme evaluasi organisasi.

Nita menilai penilaian pelanggaran mendahului proses pertanggungjawaban. ART Pasal 22 mengatur sanksi teguran tiga kali, pemberhentian sementara, hingga pencabutan keanggotaan. Sanksi diberikan berdasarkan rapat pleno pengurus dan dilengkapi berita acara. Tata cara pemberhentian serta hak membela diri diatur dalam PKO.

Dalam pemilihan Ketua Umum, Nita menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan pencalonan, termasuk pengalaman latihan kepemimpinan IWAPI. Penjaringan dan verifikasi calon harus mengikuti ketentuan agar seluruh kandidat diperlakukan sesuai aturan. Tatyana Sentani Sutara menjadi calon tunggal dalam Munas Jakarta yang resmi tersebut.

Nita berharap Tatyana, yang akrab disapa Tya, membawa IWAPI berkembang lebih jauh dan semakin maju. Harapan itu mencakup penguatan organisasi, peningkatan peran anggota, serta keberlanjutan program yang bermanfaat bagi perempuan pengusaha di seluruh Indonesia. Kepentingan organisasi tetap menjadi prioritas bersama.