Pekerja mengemas logistik pemilu dan dimasukkan ke dalam amplop di gudang KPU Kota Serang, Banten, Sabtu (27/1/2024). Para petugas KPU setempat mulai mengepak dan mengemas logistik pemilu untuk didistribusikan ke 1.877 tempat pemungutan suara (TPS). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

SinarHarapan.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Provinsi Banten, menemukan satu aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang di Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Kamis (23/5/2024).
Agus mengatakan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi apabila bakal calon yang berstatus sebagai ASN akan mencalonkan diri di Pilkada, di antaranya harus melampirkan surat pengunduran diri yang diserahkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Pada saat penyerahan berkas, yang bersangkutan juga harus menyertakan bukti pengunduran diri, paling lambat 21 September 2024 sebelum dilakukan penetapan calon,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, bahwa Bawaslu Kota Serang sedang melakukan pendalaman atas temuan kasus tersebut. Untuk dapat merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.

“Terkait dirinya sebagai ASN itu nanti sanksi dan penindakannya ada di ranah Pemerintah Daerah, yang di dalamnya kalau tidak salah nanti membentuk sidang etik atau sidang pelanggaran,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengkajian apakah yang bersangkutan ada pelanggaran Undang-undang lain.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, mengatakan sesuai dengan tahapan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2024 bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Dari tanggal 27 Agustus harus sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” katanya.

Hal tersebut lantaran proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran ke KPU harus menyertakan surat pengunduran diri atas persetujuan pimpinan.

“Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan dari pimpinan yang bersangkutan,” katanya.

Diketahui, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil telah menyatakan diri untuk maju di Pilkada Kota Serang.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada  31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (atp/infopublik)